Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban jaminan produk halal pada Minggu (18/10/2026) besok, di mana kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.
Dengan adanya tenggat waktu kewajiban pemberlakuan produk halal, baik itu makanan dan minuman, pemerintah menyediakan pemberian kuota sertifikat halal gratis bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Perekonomian Dradjad H. Wibowo dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Tentu di dalam menjalankan program sertifikasi halal gratis ini kita melihat kesiapan dari pelaku usaha," kata Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pemerintah menegaskan, kebijakan jaminan produk halal yang berlaku esok hari dilakukan dalam rangka menjamin mutu produk dan daya saing industri nasional.
"Insya Allah tiga hari lagi implementasi jaminan produk halal mulai kita berlakukan. Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional," tegas Dradjad.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.
Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia," ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, tahun lalu.
Dia menambahkan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal adalah untuk mewujudkan perlindungan masyarakat sekaligus kepastian usaha secara terukur, berbasis data.
Di sisi lain, imbuh dia, tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap.
"Berbagai kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal perlu dilihat berdasarkan data dan informasi resmi. Sebagian permintaan untuk memundurkan implementasi muncul karena penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme Wajib Halal," katanya, dikutip dari keterangan di situs resmi BPJPH, Selasa (6/10/2026).
"Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal," tegas Haikal.
Dalam pelaksanaannya nanti, Haikal memastikan implementasi Wajib Halal tidak dilakukan secara represif.
Kata dia, pelaku usaha yang belum siap tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memberikan ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap," ucapnya.
Tak hanya itu, Haikal menambahkan, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Sebab, sambungnya, jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan produk halal.
"Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya," tukasnya.
Dia juga memastikan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha dalam implementasi Wajib Halal.
"Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana. Yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," tegas Haikal.
Negara yang Sistem Sertifikasi Halal Paling Ketat
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan gaya hidup halal, sertifikasi halal bukan lagi sekadar kebutuhan lokal, tetapi telah menjadi standar global.
Beberapa negara bahkan menerapkan sistem sertifikasi halal yang sangat ketat dan terstruktur, yang mencakup seluruh rantai pasokan, mulai dari bahan baku hingga distribusi.
Berikut adalah 5 negara yang dikenal memiliki sistem standardisasi sertifikasi halal yang paling ketat dan terpercaya
1. Malaysia
Malaysia sering disebut sebagai negara pelopor dalam sistem jaminan halal. Melalui lembaga JAKIM (Malaysian Islamic Progress Jabatan), Malaysia menetapkan standar halal yang sangat rinci dan komprehensif.
Standar tersebut meliputi pemilihan bahan baku halal, proses produksi bebas pengotor, sistem pengemasan dan distribusi, dan proses audit yang rutin dilakukan untuk fasilitas manufaktur.
Tidak mengherankan, sertifikasi halal JAKIM kini diakui secara global dan menjadi acuan bagi banyak negara lain. Produk halal dari Malaysia dengan mudah memasuki pasar internasional.
2. Uni Emirat Arab
Sebagai pusat perdagangan utama di Timur Tengah, Uni Emirat Arab (UEA) telah membangun sistem sertifikasi halal yang modern dan transparan di bawah naungan Ministry of Industry and Advanced Technology (MoIAT).
UEA tidak hanya menetapkan standar halal untuk makanan, tetapi juga mencakup kosmetik dan farmasi, logistik dan rantai pasokan, serta produk konsumen lainnya
Menariknya, UEA menggunakan teknologi blockchain untuk memastikan transparansi data dan ketertelusuran produk halal dari hulu hingga hilir.
3. Arab Saudi
Arab Saudi telah menetapkan sistem sertifikasi halal yang sangat konservatif dan ketat. Badan yang berwenang, Saudi Food and Drug Authority (SFDA)bertugas untuk memantau secara ketat produk makanan, farmasi, dan kosmetik yang masuk ke negara tersebut.
Setiap produk yang akan didistribusikan harus melalui inspeksi dan pengujian laboratorium, kemudian disertai sertifikat halal dari lembaga Saudi yang diakui, terakhir diproduksi di fasilitas yang diaudit
Standar ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kesucian konsumsi oleh umat Muslim di Tanah Suci.
4. Australia
Australia telah membuktikan bahwa bahkan negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan Muslim pun dapat memiliki sistem halal yang unggul. Lembaga-lembaga seperti Australian Halal Food Services (AHFS), telah bekerja sama dengan negara-negara Muslim, termasuk Indonesia dan Malaysia untuk menyelaraskan standar halal mereka dengan standar internasional.
Fokus utama Australia adalah pada kehalalan ekspor daging dan produk olahan, proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam, serta sistem keamanan pangan dan pelacakan.
Berkat kedisiplinan dalam menerapkan sistem ini, produk daging Australia sangat diminati di banyak negara Muslim, termasuk Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Standar halal yang ketat tidak hanya penting bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan.
5. Indonesia
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menjadikan sertifikasi halal sebagai kewajiban hukum melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Proses sertifikasi diawasi oleh BPJPH, bekerja sama dengan Badan Sertifikasi Produk Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Standar yang diterapkan meliputi audit bahan baku hingga aditif, inspeksi fasilitas produksi, sertifikasi pengawas halal, serta pemantauan dan evaluasi berkala
Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan hukum Islam.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
(chd/luc)