Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:57 WIB
Jakarta, VIVA – Lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara memberikan seruan kepada seluruh pemerintah negara anggota Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).
Baca Juga
Seruan tersebut yakni untuk tidak memasukkan klausul Penyelesaian Sengketa Investor-Negara atau Investor-State Dispute Settlement (ISDS), dalam Tinjauan Umum RCEP yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal tersebut disampaikan dalam Bisnis Indonesia Forum dengan tema “Tantangan Transisi Energi Berkeadilan dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi”, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta.
Baca Juga
Diskusi soal Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam Tinjauan Umum RCEP
Photo :
- [Istimewa]
Pernyataan sikap ini merespons Pertemuan Komite Gabungan RCEP ke-14 di Manila, Filipina, yang tengah menyusun cakupan agenda tinjauan RCEP. Hal itu termasuk ketentuan perdagangan hijau dan ketahanan rantai pasokan.
Baca Juga
Koalisi masyarakat sipil menilai, keberadaan ISDS dapat merusak kepentingan publik, mengancam anggaran negara, serta merintangi langkah transisi energi bersih yang berkeadilan di kawasan ASEAN.
Peneliti Transnational Institute (TNI), Rachmi Hertanti menegaskan, mekanisme ISDS hanya memberi karpet merah dan hak khusus bagi korporasi multinasional, untuk menggugat negara jika kebijakan iklim dinilai merugikan investasi mereka.
"Gugatan bernilai miliaran dolar menghambat terwujudnya transisi energi yang adil karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara," kata Rachmi dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Data menunjukkan bahwa 75 persen atau 192 dari 257 pembangkit listrik tenaga batu bara di seluruh dunia yang masih beroperasi, dilindungi oleh setidaknya satu perjanjian ISDS.
Di kawasan RCEP, perlindungan ini mencakup 88 persen PLTU milik asing di Indonesia, 85 persen di Vietnam, 71 persen di Tiongkok, 86 persen di Australia, dan 30 persen di Filipina.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Meliana Lumbantoruan, memperingatkan agar ISDS tidak menjadi "veto diam-diam" yang mengunci kebijakan iklim Indonesia.
"Dengan 88 persen kapasitas batu bara milik asing di Indonesia sudah tercakup dalam perjanjian investasi, setiap keputusan kedaulatan untuk membatasi operasi batu bara atau memperkuat standar emisi dapat membuat negara terpapar klaim investor yang mahal. Transisi Energi yang Adil sejati tidak boleh memaksa negara membayar dua kali," kata Meliana.
Halaman Selanjutnya
Hal senada diungkapkan Chien Yen Goh dari Third World Network. Mengacu pada sengketa ConocoPhillips melawan Venezuela, nilai kompensasi ISDS bahkan dapat menembus 11,5 persen dari PDB nasional suatu negara.