Jumat, 24 Juli 2026 - 17:02 WIB
Jakarta, VIVA –Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan meninjau ulang kenaikan tarif pelapasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi.
Baca Juga
Kenaikan tarif tersebut seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kata Supratman, peninjauan ulang ini dilakukan usai mendapatkan masukam atas keberatan dari publik. Sehingga ia akan segera melakukan rapat kembali.
Baca Juga
"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," ucap Supratman kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif merupakan usulan dari Kementerian Hukum dan telah dilakukan pengkajian sebelumnya. Namun dengan banyak masukan dari publik ini nantinya akan dijadikan evaluasi sebelum dikirimkan ke Presiden.
Baca Juga
"Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya. Terutama soal kewarganegaraan," tuturmya.
Supratman memastikan, evaluasi akan segera dilakukan. Pengkajian ulang tersebut juga akan diberlakukan untuk hal-hal lain yang turut diatur dalam PP 30/2026.
"Jadi, kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik," tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, jumlah biayanya berbeda-beda sesuai kategori permohonan.
Bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI jalur umum, tarifnya sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp25 juta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp1juta.
Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp1 juta.
Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: Bukan Untuk Cari Untung!
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal naiknya tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara asing (WNA) jadi Rp5 juta
VIVA.co.id
24 Juli 2026