MUI: Wajib Halal Upaya Negara Lindungi Umat Islam |Republika Online

2026/10/16

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis memandang kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) merupakan upaya negara melindungi masyarakat, khususnya umat Islam, dalam memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan. 

“Di situlah hadirnya negara melindungi rakyatnya. Kalau tidak (ada perlindungan negara), kita ingin melaksanakan yang halal, tapi enggak bisa melaksanakan kalau negara tidak melindungi,” kata Cholil dalam 'Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026' di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat(16/10/2026). 

Lebih lanjut dia menjelaskan perlindungan melalui Wajib Halal yang dimulai pada 18 Oktober mendatang itu diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai status kehalalan produk, termasuk produk olahan yang menggunakan berbagai bahan campuran. 

Menurut dia, sertifikasi halal memberikan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan produk yang telah melalui proses pemeriksaan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban dari pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal bukan bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan membantu konsumen memperoleh kepastian dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dipasarkan. “Ini dalam rangka bagaimana pengusaha itu bisa diyakini oleh pihak masyarakat yang sadar dan produknya dibeli oleh masyarakat,”kata dia.

Ia juga mengatakan masyarakat yang tidak ingin mengonsumsi produk non-halal perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat menentukan pilihan sesuai keyakinannya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengatakan bahwa pemberlakuan Wajib Halal dilakukan untuk memberikan kepada perlindungan masyarakat, sekaligus kepastian usaha secara terukur dan berbasis data.

“Selain itu juga tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. 

Menurut dia, berbagai kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal perlu dilihat berdasarkan data dan informasi resmi. Ia menilai, sebagian permintaan untuk memundurkan implementasi muncul karena penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme Wajib Halal.

Dia memastikan, implementasi Wajib Halal tidak dilakukan secara represif. Pelaku usaha yang belum siap tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memberikan ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

sumber : Antara