Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI, termasuk lomba dan karnaval 17 Agustus.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menilai laki-laki yang mengenakan busana yang secara khusus menjadi pakaian perempuan termasuk tindakan tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis. MUI menyatakan praktik tersebut haram dan berdosa dalam perspektif hukum Islam.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ungkap KH Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8).
Apa alasan MUI mengharamkannya?
KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata KH Muiz Ali.
MUI mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Berdasarkan hadis tersebut, MUI menilai penggunaan pakaian yang secara khusus menjadi ciri busana lawan jenis tidak diperbolehkan.
Baca juga: 12 ide lomba 17 Agustus 2026 yang seru, kreatif, dan anti mainstream untuk HUT ke-81 RI
Apa yang dimaksud menyerupai lawan jenis?
MUI menjelaskan bahwa persoalannya bukan sekadar warna atau model pakaian, tetapi pakaian yang memang secara khusus dikenal sebagai busana lawan jenis dalam kebiasaan masyarakat.
Dengan demikian, laki-laki yang menggunakan pakaian yang identik dengan busana perempuan untuk mengikuti perlombaan atau karnaval tetap menjadi perhatian dari sisi hukum syariat.
MUI menegaskan ketentuan tersebut berlaku baik dalam kegiatan di ruang publik maupun ruang privat.
Bagaimana dengan lomba 17 Agustus?
Perlombaan dalam rangka HUT Kemerdekaan pada dasarnya tetap dapat dilaksanakan. Namun, MUI mengingatkan panitia agar memilih konsep kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Artinya, panitia dapat menggelar berbagai perlombaan seperti permainan tradisional, olahraga, ketangkasan, maupun kegiatan kreatif lainnya tanpa menjadikan penggunaan pakaian lawan jenis sebagai bagian dari perlombaan.
MUI juga sebelumnya mengingatkan bahwa perlombaan Agustusan harus terhindar dari unsur perjudian atau qimar, terutama terkait penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai hadiah.
Baca juga: Hadiah lomba Agustusan dari patungan warga, apakah haram?
Bukan sekadar soal pakaian
Menurut MUI, perayaan HUT Kemerdekaan sebaiknya tetap menjadi momentum positif untuk mempererat hubungan sosial dan kebersamaan masyarakat.
Karena itu, masyarakat dapat tetap memeriahkan peringatan kemerdekaan melalui berbagai kegiatan selama tidak mengandung unsur yang dilarang dalam agama.
MUI juga mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan ketertiban umum, termasuk memastikan kegiatan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Bagaimana sebaiknya panitia membuat lomba?
Panitia dapat mengganti konsep lomba yang mengharuskan peserta mengenakan busana lawan jenis dengan perlombaan yang lebih kreatif dan tetap sesuai ketentuan agama.
Misalnya, lomba menghias lingkungan, permainan tradisional, olahraga, kuis kemerdekaan, atau perlombaan kreativitas dengan pakaian yang sesuai bagi masing-masing peserta.
Dengan demikian, MUI tidak melarang kegiatan lomba 17 Agustus, tetapi mengingatkan agar pelaksanaannya tidak memasukkan praktik yang dinilai bertentangan dengan syariat, termasuk laki-laki mengenakan busana yang secara khusus menjadi pakaian perempuan.
Baca juga: 20 ide hadiah lomba 17 Agustus 2026 yang murah, bermanfaat, dan menarik
Baca juga: 10 ide lomba 17 Agustus di kantor yang seru, lucu, dan bikin karyawan kompak
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.