AKURAT.CO Ancaman penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengeluarkan pasar saham Indonesia dari indeks saham global menambah tekanan yang sebenarnya tidak perlu ke pasar modal domestik.
Selain memicu gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), ancaman berlebihan tersebut kembali menyoroti persoalan transparansi transaksi, keterbukaan kepemilikan saham, dan tata kelola pasar modal Indonesia. Demikian disampaikan kolumnis Reuters Breakingviews, Hudson Lockett pada Jumat (16/10/2026).
Diketahui, MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market atau pasar mandiri. Usulan tersebut masih dalam tahap konsultasi dan keputusan final dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027.
Baca Juga: Communication Gap Indonesia-MSCI: Pemerintah Klaim Reformasi, Pasar Tuntut Bukti
Jika perubahan status itu diberlakukan, saham Indonesia akan dikeluarkan dari indeks saham global MSCI. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi aliran investasi, terutama dari dana pasif yang menjadikan indeks MSCI sebagai acuan portofolio.
Lockett menilai kekhawatiran MSCI terhadap lambatnya reformasi pasar modal Indonesia memiliki dasar. Namun, ia mempertanyakan cara penyedia indeks tersebut menyampaikan rencana perubahan status yang berpotensi memicu gejolak di pasar keuangan.
"Namun, tampaknya MSCI sama sekali tidak memberi tahu institusi-institusi Indonesia sebelumnya, sebuah praktik yang semestinya tidak dapat dibenarkan," tulisnya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Menurut Lockett, persoalan tersebut penting karena perubahan status pasar saham suatu negara bukan hanya menyangkut klasifikasi indeks. Keputusan itu juga dapat memengaruhi persepsi investor global terhadap integritas pasar dan memicu pergerakan modal dalam skala besar.
IHSG Anjlok 11 Persen
Pengumuman MSCI pada Jumat (16/10/2026) langsung mengguncang pasar saham Indonesia. IHSG anjlok sekitar 11%, menjadi penurunan harian terdalam sejak krisis keuangan Asia pada 1998. Dengan koreksi tersebut, kerugian pasar saham Indonesia sepanjang tahun berjalan mencapai lebih dari 40%.
Lockett menyoroti bahwa pengumuman tersebut muncul sekitar satu bulan sebelum jadwal peninjauan indeks MSCI berikutnya. Waktu pengumuman itu dinilai memperbesar risiko reaksi pasar karena pelaku pasar harus merespons ancaman perubahan status yang berdampak luas.
Sebelumnya, MSCI telah membekukan perubahan bobot saham Indonesia dalam indeksnya dan memperingatkan kemungkinan penurunan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Langkah tersebut berkaitan dengan kekhawatiran atas transparansi perdagangan, praktik kepemilikan saham, dan perkembangan reformasi pasar modal.