Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan Mahkamah Agung masih membutuhkan sekitar 1.600 hakim untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan peradilan.
Muzani menyampaikan hal itu usai bertemu Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa. Menurut dia, apabila rekrutmen dilakukan tahun ini, para hakim baru diperkirakan mulai bertugas pada 2029 setelah menjalani pendidikan dan pelatihan.
"Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim," kata Muzani.
Baca juga: MA sebut Indonesia saat ini kekurangan 1.995 hakim di PT dan PN
Ia menjelaskan saat ini Mahkamah Agung memiliki sekitar 8.600 hakim, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen telah berusia 55 tahun dan akan memasuki masa pensiun dalam lima hingga 10 tahun mendatang.
"Artinya dalam 5-10 tahun yang akan datang harus sudah menghadapi pensiun karena itu tantangan berikutnya adalah persoalan SDM hukum," ucapnya.
Menurut Muzani, kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam pemenuhan sumber daya manusia di sektor peradilan sehingga perlu dicarikan solusi bersama sebagai bagian dari penguatan lembaga negara.
"Penguatan lembaga negara itu artinya penguatan cabang-cabang kekuasaan negara, yang berarti penguatan negara secara keseluruhan," ujarnya.
Baca juga: Atasi kekurangan hakim, MA beri izin dispensasi hakim tunggal di PN
Selain kebutuhan hakim, pertemuan tersebut juga membahas independensi anggaran Mahkamah Agung. Muzani menilai sudah saatnya lembaga peradilan memikirkan skema anggaran yang lebih independen untuk mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Ia menyebut anggaran Mahkamah Agung saat ini sekitar 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, besaran tersebut telah disertai peningkatan kesejahteraan hakim.
Muzani mengatakan gaji hakim yang baru bertugas saat ini mencapai sekitar Rp50 juta per bulan. Ia berharap kondisi tersebut dapat menarik lulusan terbaik fakultas hukum untuk berkarier sebagai hakim.
Baca juga: Presiden minta KY buat langkah progresif untuk atasi kekurangan hakim
Baca juga: Ketua MA yang baru keluhkan kekurangan hakim agung
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.