AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmen menjaga supremasi hukum melalui independensi lembaga peradilan.
Kesepakatan itu mengemuka dalam Silaturahmi Kebangsaan MPR ke Gedung MA menjelang Sidang Tahunan MPR 2026.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi antarlembaga negara sekaligus konsultasi menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
"Kunjungan pimpinan MPR hari ini adalah bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di antara para pimpinan lembaga negara, terutama menghadapi Sidang Tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan 17 Agustus 2026," kata Muzani di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia mengatakan rombongan MPR diterima Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua MA, serta para hakim agung.
Dalam pertemuan itu, MPR dan MA sepakat pentingnya menjaga supremasi hukum dengan menjunjung tinggi independensi lembaga peradilan.
"Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.
Muzani juga menegaskan MPR menghormati seluruh kewenangan Mahkamah Agung dan tidak akan mencampuri urusan internal lembaga peradilan.
Selain membahas prinsip ketatanegaraan, pertemuan tersebut turut menyoroti tingginya beban perkara yang ditangani MA. Sepanjang 2025, terdapat sekitar 48 ribu perkara yang menjadi tanggungan Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung juga menghadapi beberapa persoalan, yakni tahun 2025 misalnya ada 48 ribu perkara yang menjadi tanggungan Mahkamah Agung. Karena itu Mahkamah Agung perlu mencari terobosan agar penumpukan perkara ini bisa diselesaikan lebih cepat dalam pelayanan hukum," ucapnya.
Baca Juga: Gemas Aturan Anak Dilanggar, Ruben Onsu Semprot Giorgio Antonio: Jangan Ikut Kasih Keputusan