Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, Rabu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, MK menilai Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden.
Norma tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan.
Menurut Guntur, ketentuan tersebut juga menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Selain itu, norma tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.
Dengan demikian, MK menilai dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak beralasan menurut hukum.
Dalil tersebut juga mencakup dugaan pertentangan dengan hak atas perlindungan dan kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, hak berserikat dan berkumpul, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Guntur menjelaskan konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang penerapan norma secara lebih luas sehingga berpotensi melanggar hak warga negara untuk berekspresi.
“Berbeda halnya dengan KUHP baru, tindak pidana dimaksud dirumuskan sebagai delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan,” kata Guntur.
Namun, menurut dia, Pasal 220 KUHP baru masih membuka tafsir mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219.
Frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP baru menunjukkan pengaduan dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden atau pihak lain.
Oleh karena itu, MK menilai Pasal 220 ayat (1) KUHP baru perlu diselaraskan untuk menegaskan pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
MK kemudian memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.”
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan untuk mencegah pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden.
Pihak-pihak tersebut tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh 12 mahasiswa yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK kabulkan sebagian uji materiil KUHP Pasal Penghinaan Presiden
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.