Jakarta (ANTARA) - Indonesia sedang memasuki babak baru dalam mengelola kekayaan sumber daya alam. Selama puluhan tahun, kekuatan ekonomi mineral Indonesia lebih sering dibicarakan dari sisi cadangan, produksi, ekspor, dan hilirisasi.
Kini perhatian mulai bergeser pada pertanyaan yang tidak kalah penting: Siapa yang menentukan harga dari kekayaan alam tersebut?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika pemerintah menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Presiden Prabowo Subianto menginginkan Indonesia tidak selamanya menjadi price taker, melainkan secara bertahap memiliki kemampuan menjadi price setter untuk komoditas strategis yang dihasilkannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menyiapkan regulasi dan struktur pengawasan untuk mewujudkan target tersebut.
Urgensinya terlihat dari pengalaman aktual yang disampaikan Pemerintah berdasarkan infomasi dari Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dan telah memonitor lebih dari 6.500 transaksi dengan nilai sekitar 14 miliar dolar AS
Pada saat yang sama, Presiden Prabowo menyebut adanya potensi sekitar 5 miliar dolar AS nilai ekspor yang selama ini tidak tercatat secara optimal akibat perbedaan antara nilai yang dilaporkan dan harga aktual.
Angka tersebut memberi gambaran bahwa persoalan tata kelola komoditas bukan perkara kecil, namun berada di ruang ekonomi yang nilainya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dolar AS.
Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) mencatat total ekspor Indonesia pada 2025 mencapai 282,91 miliar dolar AS, meningkat 6,15 persen dibandingkan tahun 2024, dan dengan nilai ekspor nonmigas mencapai 269,84 miliar dolar AS.
Tidak seluruh ekspor tersebut akan masuk ke BMKS. Namun, besarnya perdagangan luar negeri menunjukkan skala ekonomi yang berada di belakang kebijakan tersebut.
Ketika sebagian komoditas strategis memiliki nilai perdagangan besar dan harga transaksinya memiliki implikasi terhadap pajak, royalti, penerimaan negara, devisa, serta investasi, maka kualitas pembentukan harga menjadi bagian penting dari kepentingan nasional.
Gagasan ini sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar membangun sebuah bursa baru. Di baliknya terdapat agenda untuk memperkuat price discovery, meningkatkan transparansi transaksi, mempersempit ruang manipulasi nilai perdagangan, memperbaiki kualitas data ekspor, dan pada akhirnya memastikan bahwa nilai ekonomi sumber daya alam lebih banyak tercatat dan dinikmati di dalam negeri.
Nilai ekonomi
Selama ini, Indonesia telah melakukan langkah besar melalui kebijakan hilirisasi dalam produksi mineral. Nikel, misalnya, tidak lagi semata-mata dipandang sebagai bijih yang diekspor, tetapi sebagai bahan baku industri pengolahan, baterai, kendaraan listrik dan ekosistem industri baru.
Namun hal lain yang perlu dipertimbangkan hilirisasi produksi memiliki pasangan yang tidak kalah penting, yakni hilirisasi pasar.
Hilirisasi produksi berarti meningkatkan nilai tambah sebelum komoditas meninggalkan Indonesia. Sementara hilirisasi pasar berarti memastikan proses perdagangan, pembentukan harga, pengelolaan risiko, pembiayaan dan informasi pasar juga berkembang di dalam negeri.
Tanpa hilirisasi pasar, Indonesia berpotensi menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi tetapi tetap menggunakan referensi harga yang dibentuk di luar negeri.
Bursa yang kredibel menyediakan mekanisme price discovery, mempertemukan penawaran dan permintaan, menyediakan transparansi informasi dan dapat menjadi instrumen lindung nilai terhadap volatilitas harga. Misalnya London Metal Exchange (LME), yaitu bursa perdagangan logam yang berbasis di London, Inggris, dan merupakan salah satu pusat perdagangan dan pembentukan harga (price discovery) logam terbesar dan paling berpengaruh di dunia.
Harga referensi LME digunakan secara global untuk negosiasi kontrak fisik, hedging, penyelesaian transaksi dan pengelolaan margin.
Kekuatan LME bukan semata karena berada di London, tetapi karena memiliki likuiditas, partisipasi global, mekanisme perdagangan, standar kontrak dan infrastruktur fisik yang membuat harga yang terbentuk dipercaya pasar.
Hal ini membawa pelajaran penting bagi Indonesia. Membangun bursa tidak otomatis membuat sebuah negara menjadi price setter. Harga hanya akan menjadi referensi apabila pasar percaya bahwa harga tersebut lahir dari transaksi yang cukup besar, kompetitif, transparan dan representatif.
Dengan kata lain, kedaulatan harga tidak dapat ditetapkan melalui keputusan administratif tetapi harus dibangun melalui pasar yang kredibel.
Contoh bursa global lainnya adalah Shanghai Futures Exchange (SHFE) di China yang dalam beberapa tahun terakhir semakin memperkuat posisinya dalam perdagangan logam.
Bahkan pada tahun 2026, pengaruh SHFE terhadap pasar nikel semakin meningkat seiring dibukanya kontrak nikel untuk trader internasional dan meningkatnya volume perdagangan.
Lebih menarik lagi, LME justru menjalin kerja sama dengan SHFE untuk menggunakan harga kontrak baja SHFE dalam kontrak baru LME.
Oleh karena itu, BMKS harus dirancang bukan sekadar sebagai tempat pencatatan transaksi. Ia harus menjadi ekosistem yang mempertemukan produsen, smelter, eksportir, industri pengguna, pedagang komoditas, perbankan, perusahaan asuransi, investor dan pelaku lindung nilai.
Semakin beragam pelakunya, semakin besar peluang harga yang terbentuk mencerminkan kondisi pasar secara objektif.
Referensi harga
Nilai ekonomi BMKS juga perlu dibaca secara lebih luas. Ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dari besarnya biaya transaksi atau PNBP yang mungkin diperoleh dari operasional bursa.
Dalam hal ini, setidaknya ada tiga lapis nilai ekonomi. Pertama, nilai transaksi. Data DSI mengenai lebih dari 6.500 transaksi senilai 14 miliar AS memberikan indikasi awal mengenai skala perdagangan komoditas strategis yang dapat diawasi dan ditata lebih baik.
Jika angka tersebut sekadar disetahunkan secara matematis, nilainya setara sekitar 84 miliar dolar AS per tahun. Namun, angka tersebut harus dipahami sebagai ilustrasi annualized, bukan proyeksi resmi nilai transaksi BMKS.
Kedua, nilai fiskal langsung. Apabila kelak BMKS mengenakan biaya transaksi atau levy tertentu, sebagian aktivitas perdagangan dapat menghasilkan penerimaan bagi negara.
Sebagai ilustrasi, apabila volume transaksi mencapai 84 miliar dolar AS dan dikenai pungutan 0,05 persen, potensi bruto secara matematis mencapai 42 juta dolar AS. Dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS, nilainya sekitar Rp672 miliar. Pada tarif 0,10 persen, nilainya menjadi sekitar Rp1,34 triliun.
Namun demikian angka tersebut bukanlah estimasi resmi penerimaan negara. Besarnya penerimaan aktual sangat bergantung pada desain pungutan, jenis transaksi, pembagian biaya antara penyelenggara bursa dan lembaga terkait, serta volume transaksi yang benar-benar masuk ke BMKS.
Ketiga, dan justru paling penting, adalah nilai fiskal tidak langsung. Di sinilah potensi BMKS menjadi jauh lebih besar.
Apabila harga transaksi komoditas menjadi lebih transparan, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih baik untuk menguji nilai ekspor, menghitung kewajiban perpajakan, menentukan royalti dan PNBP, serta mendeteksi indikasi under-invoicing atau manipulasi harga.
Angka 5 miliar dolar AS yang disebut Presiden Prabowo menjadi relevan dalam konteks tersebut. Angka tersebut tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai tambahan penerimaan negara karena masih perlu diverifikasi struktur transaksinya.
Namun, hal itu menunjukkan adanya potensi nilai ekonomi yang perlu diawasi lebih baik. Jika harga referensi Indonesia nantinya dipercaya dan digunakan dalam kontrak perdagangan, manfaatnya dapat menjangkau lebih luas daripada pungutan bursa.
Bayangkan sebuah transaksi ekspor mineral bernilai 100 juta dolar AS. Jika penentuan harga selama ini sangat bergantung pada referensi eksternal dan informasi transaksi tidak sepenuhnya simetris, terdapat ruang untuk perbedaan antara nilai ekonomi aktual dan nilai yang dilaporkan.
Dengan adanya harga referensi domestik yang kredibel, otoritas memiliki benchmark yang lebih kuat untuk melakukan pengujian kewajaran transaksi.
Dalam perspektif perpajakan, hal ini juga menjadi sangat penting. Harga referensi bukan berarti otomatis menjadi harga yang wajib digunakan dalam setiap transaksi. Namun, ia dapat menjadi salah satu instrumen risk assessment untuk mengidentifikasi transaksi yang menyimpang dari kondisi pasar dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sehingga dengan demikian, BMKS juga berpotensi menjadi bagian dari infrastruktur perpajakan berbasis data.
Secara akumulatif, apabila data transaksi, volume, kualitas komoditas, harga, negara tujuan, nilai ekspor dan pola perdagangan dapat membentuk data trail yang lebih lengkap, dan selanjutnya terintegrasi dengan sistem kepabeanan, perpajakan, perizinan pertambangan dan sistem pembayaran, maka negara memiliki kemampuan yang jauh lebih baik untuk membaca nilai ekonomi komoditas secara menyeluruh.
Dengan kemampuan itu, negara kemudian mengambil langkah-langkah konkrit kebijakan fiskal yang diperlukan untuk menyempurnakan kembali tata niaga Sumber Daya Alam nasional.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Pewarta: Lucky Akbar *)
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.