Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WIB
Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi II DPR telah menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu.
Baca Juga
Penetapan tersebut menjadi langkah awal DPR untuk membahas dan menyusun kerangka aturan Pemilu yang akan digunakan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dengan ditetapkannya Ketua Panja, proses penyusunan RUU Pemilu sudah dapat mulai dijalankan.
Baca Juga
"Dengan ditetapkannya Ketua Panitia Kerja Undang-Undang Pemilu, maka Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu sudah bisa kemudian membentuk atau kemudian menjalankan agenda pembentukan Rancangan Undang-Undang Pemilu menuju Pemilu 2029," kata Dasco.
Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu
Baca Juga
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan Bahtra Banong yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR ditetapkan sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu.
Menurut Rifqi, ketika Panja pertama kali dibentuk, posisi ketua secara ex-officio dijabat dirinya selaku Ketua Komisi II. Hal tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal dan menjalankan agenda awal Panja, termasuk menyusun jadwal kegiatan.
Setelah dilakukan rapat internal dan konsultasi dengan pimpinan DPR, disepakati bahwa terdapat dua Panja yang akan berjalan di Komisi II, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Posisi ketua kedua Panja tersebut nantinya dijabat oleh Wakil Ketua Komisi II DPR.
Untuk Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong ditunjuk sebagai ketua. Sementara itu, Ketua Panja RUU Adminduk akan diumumkan kepada publik pada waktunya.
Rifqi menegaskan seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari pimpinan Panja secara kolektif.
Pembahasan Tetap Jalan Saat Masa Reses
Bahtra mengatakan Panja RUU Pemilu telah menyusun jadwal pembahasan. Bahkan, kegiatan Panja tetap dapat dilakukan selama masa reses apabila diperlukan.
Menurutnya, Panja telah menyiapkan agenda untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pihak-pihak tersebut nantinya akan diundang untuk memberikan masukan, pendapat, dan pandangan mengenai RUU Pemilu.
"Kami juga walaupun masa reses, tidak dibatasi oleh masa reses, dan di masa reses ini kami juga sudah mengundang pihak-pihak mana saja yang akan kami ajak untuk RDP dan RDPU," ujar Bahtra.
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan masukan dari publik menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan Pemilu mendatang.