Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi penindakan impor beras ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai upaya melindungi petani dan menjaga keberlanjutan swasembada beras nasional.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta, Selasa.
Amran menilai masuknya beras secara ilegal berpotensi merugikan serta menurunkan motivasi petani dalam negeri untuk terus berproduksi.
“Karena petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” ujar dia.
Dalam paparan Kementerian Pertanian berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 34,69 juta ton atau meningkat 4,07 juta ton dibandingkan 30,62 juta ton pada 2024. Kenaikan produksi tersebut setara 13,29 persen secara tahunan.
Amran menekankan penindakan terhadap impor ilegal tetap penting meski jumlah barang yang masuk relatif kecil karena dampaknya terhadap petani dapat lebih besar daripada nilai barang yang ditindak.
Ia juga mengapresiasi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penindakan tersebut serta menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga sektor pangan.
“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menteri Keuangan, dan Pak Dirjen Bea Cukai, bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang,” ucap Amran.
Mentan menegaskan kerja sama antarlembaga perlu terus dijaga dalam menghadapi praktik masuknya impor pangan secara ilegal.
“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan Bea Cukai melakukan empat penindakan pada Agustus–September 2026 di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Dalam salah satu kasus di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, sebanyak 15 kontainer berisi barang impor asal India diberitahukan dalam dokumen pabean sebagai amonium klorida.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram (kg) beras dan 211.000 kg garam. Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut merupakan beras dan garam.
Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,85 miliar.
Bea Cukai telah mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.
Baca juga: Mentan: Beras-gula impor ilegal ditindak sebelum bersandar di Batam
Baca juga: Zulhas geram 250 ton beras impor ilegal masuk ke Indonesia
Baca juga: Mendag tanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang
Pewarta: Aria Ananda
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.