matamata.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan para pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum. Kasus ini menjadi babak baru penindakan mafia pangan, menyusul penetapan 102 tersangka kasus pengoplosan beras premium pada 2025.
Mentan mengungkapkan, dari 27 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran, sebanyak 25 merek terbukti tidak memenuhi standar kandungan gizi sesuai label kemasan.
Kepastian ini diperoleh setelah pengujian sampel di empat laboratorium kredibel, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.
"Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di empat laboratorium kredibel, ternyata kandungan gizinya tidak sesuai dengan label," ujar Amran di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kemasan bernarasi gizi tinggi untuk mematok harga tinggi. Beras fortifikasi yang ditujukan untuk menekan angka stunting pada anak, ibu hamil, serta masyarakat miskin justru dijual Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Angka ini melonjak jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram.
Dengan selisih harga rata-rata mencapai Rp22.000 per kilogram, total kerugian konsumen ditaksir menembus Rp89 triliun. Atas temuan ini, izin edar 25 merek beras bermasalah tersebut resmi dicabut dan produknya ditarik dari peredaran.
Untuk mengusut tuntas pelanggaran ini, Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jajaran Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan asesmen pada 10–12 September untuk memverifikasi standar mutu produk dan menelusuri rantai distribusi. Penetapan tersangka ditargetkan tuntas dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan usai seluruh pengujian ilmiah selesai. (Antara)