Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan nama calon gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR.
Baca Juga
Presiden Prabowo disebut masih berdiskusi dan meminta masukan dari berbagai pihak sebelum mengirimkan surat presiden (surpres) terkait nama calon gubernur BI ke DPR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kalau pertanyaannya berkaitan dengan surpres pengajuan calon definitif gubernur Bank Indonesia, sampai hari ini juga belum ada surpres dari Bapak Presiden yang dikirim ke DPR berkenaan dengan hal tersebut," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, Prabowo masih berdiskusi, menerima pendapat, dan meminta masukan dari berbagai pihak mengenai nama calon gubernur BI pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Maka itu, ia menekankan, hingga saat ini, Prabowo belum memutuskan nama calon gubernur BI yang akan diajukan ke DPR.
Baca Juga
"Bapak Presiden dalam waktu-waktu terakhir ini banyak berdiskusi, banyak menerima pendapat, banyak meminta masukan dalam kaitannya nanti pada waktunya untuk sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur mengajukan ke DPR mengenai calon gubernur BI definitif. Tapi sampai hari ini belum ada keputusan atau belum ada surpres-nya," katanya.
Meski demikian, Pras mengakui, terdapat sejumlah nama yang sedang dipertimbangkan Prabowo. Salah satunya, Pjs Gubernur BI Destry Damayanti.
"Kalau pertanyaannya apakah Ibu Destry salah satu yang dipertimbangkan atau nama yang termasuk dibahas, ya bisa kami sampaikan itu sudah pasti sebagai pejabat gubernur sementara," katanya.
Selain Destry, terdapat sejumlah nama lain yang dipertimbangkan Prabowo. Bahkan, Pras mengakui terdapat nama yang sudah dipanggil Prabowo.
"Ada ya. Ada beberapa nama banyak, banyak. Ada, untuk diajak diskusi arahnya bagaimana, ada ya," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran Perry pada Minggu, 26 Juli 2026. Dalam surat yang disampaikan kepada Prabowo, Perry hanya memuat permohonan pengunduran diri tanpa menjelaskan alasan secara rinci.
“Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati. Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden," kata Prasetyo.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang tentang Bank Indonesia, jabatan tersebut untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga ditetapkannya pejabat definitif.