Bali, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
Hal itu diungkap Menkum Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10).
Menkum mengatakan jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan. Hal tersebut disampaikan dalam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat," ujar Supratman dalam sambutannya.
Supratman menjelaskan karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Situasi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan karya, distribusi, dan pemanfaatannya secara komersial tetap menghormati hak pihak yang menghasilkan karya tersebut.
Menkum menegaskan pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.
"Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara," ucapnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Upaya ini diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara lebih transparan dan memberikan kepastian bagi para pemegang hak.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.
Ia menilai platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten, sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan bagian nilai ekonomi yang sepadan.
"Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional," ucap Komarudin.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan etika dan keberlanjutan jurnalisme. Jika karya jurnalistik tidak memiliki fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi juga dapat terdampak.
Komaruddin juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.
Fifi menjelaskan perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.
"Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media," ujar Fifi.
Fifi menambahkan bahwa kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan forum yang digelar di Bali tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.
Forum yang berlangsung pada 9-11 Oktober 2026 tersebut diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
"Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan."
"Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan," ujar Hermansyah menambahkan.
(tim/har)