Menkum tegaskan hak pencipta lagu yang sah tidak boleh ditahan - ANTARA News Bangka Belitung

2026/08/28

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hak royalti pencipta lagu yang sah tidak boleh ditahan, sedangkan pihak yang tidak berhak tidak boleh menikmati hak milik orang lain.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman menanggapi keluhan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat, terkait pencipta lagu yang belum menerima royalti selama bertahun-tahun.

“Intinya saya pesan cuma satu, yang berhak, haknya tidak boleh ditahan. Yang tidak berhak, tidak boleh mengambil hak orang lain. Patokannya itu jelas dari dulu, tidak berubah,” kata Supratman.

Karena itu, Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera berkoordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.

Ia juga meminta seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meningkatkan transparansi pengelolaan data keanggotaan dan pendistribusian royalti kepada para anggotanya.

Menurut Supratman, komitmen tersebut sejalan dengan upaya Indonesia yang aktif mendorong lahirnya instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum untuk memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual di era digital.

Pemerintah, kata dia, terus menyuarakan pentingnya transparansi penggunaan karya serta pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi para pencipta dalam berbagai forum internasional.

Selain memperjuangkan hak pencipta, Supratman mengajak musisi dan pencipta lagu segera mencatatkan karya mereka.

Ia mengatakan layanan pencatatan hak cipta kini tidak dikenakan biaya dan didukung sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) sehingga proses pencatatan menjadi lebih mudah dan cepat.

“Pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dapat dikelola dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan AKSI Ari Bias menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pencipta lagu, mulai dari distribusi royalti yang belum diterima sebagian anggota hingga kepastian hukum dalam penerbitan lisensi penggunaan musik.

“Kami sangat berharap agar penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan lebih cepat sehingga pencipta tidak harus menempuh proses litigasi yang panjang,” kata Ari.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.