Kota Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan produk hukum daerah harus dipatuhi masyarakat maupun para pihak yang berinvestasi di daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah menjadi landasan hukum dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah dan regulasi itu wajib dipatuhi," kata Supratman saat menghadiri HUT Ke-48 Kota Palu di pelataran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu.
Ia mengatakan pemerintah eksekutif dan legislatif harus berjalan searah dalam merumuskan regulasi yang menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Menurut dia, pembentukan produk hukum di daerah juga perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Suatu kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melibatkan partisipasi publik," ujarnya.
Supratman menjelaskan produk hukum daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Ia menyampaikan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan tidak terlepas dari supremasi hukum karena penyelenggaraan pemerintahan menempatkan hukum sebagai landasan utama.
Pemerintah daerah, kata dia, juga bertanggung jawab terhadap regulasi yang telah diterbitkan serta memastikan pelaksanaannya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dalam setiap pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah, sepatutnya mengedepankan perlindungan hak asasi dan keseimbangan sosial demi keadilan sosial," tutur Supratman.
Baca juga: Menkum ingatkan pemda utamakan prinsip hukum dalam pembangunan
Baca juga: Menkum harap Kota Palu manfaatkan potensi sumber daya agar lebih maju
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.