Menko Yusril apresiasi putusan bebas perkara pencurian kelapa sawit

2026/09/12

Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkan lah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kelima terdakwa tersebut meliputi Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

“Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Yusril: Revisi UU Peradilan Militer sudah amanat undang-undang.

Menurut Yusril, putusan tersebut menunjukkan proses peradilan pidana harus selalu berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan.

Ditegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Ia berpesan kepada para hakim agar menegakkan keadilan sampai 'langit runtuh' serta mempedomani pesan Ilahi dalam Al Qur'an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.

Menko juga mengingatkan para hakim terkait pesan Rasulullah SAW bahwa seorang qadi atau hakim lebih baik keliru dalam ijtihad-nya ketika membebaskan seseorang daripada keliru dalam menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkan lah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” ungkapnya.

Baca juga: Yusril: Verifikasi WNI jadi tentara Rusia masih berproses

Dalam perkara itu, para terdakwa mendapat pendampingan hukum dari tim penasihat hukum yang terdiri atas Kemas Muhamad Sholihin, Adie Yansah, Doni Mudaris, Zainal Abidin, Febrinaldo, dan Muhamad Rizqi.

Yusril menilai keberanian para advokat mendampingi masyarakat yang menghadapi proses peradilan merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.

Menurutnya, advokat yang membela rakyat kecil harus diapresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bagian penting dari upaya memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan apa pun.

Dia berharap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukannya.

“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun, tegakkan hukum dengan hati nurani berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” ucap Yusril.

Baca juga: Yusril: Tak ada persoalan mendasar dengan isi buku "Islam ala Prabowo"

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.