Ayu Rachmaningtyas
| 11 Juli 2026, 00:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.
AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menegaskan, pemerintah mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani kepolisian, termasuk kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Djamari menekankan seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Yang terus kita jaga adalah sinergi dan koordinasi antarinstansi. Komunikasi harus terus dibangun guna mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya, Polri, Kejaksaan Agung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam pemberantasan korupsi," kata Djamari dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang telah diatur undang-undang sehingga sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum diberikan ruang untuk berjalan secara independen tanpa tekanan maupun intervensi.
Pemerintah, kata dia, menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan meyakini seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan keadilan.
Menanggapi tingginya perhatian publik terhadap berbagai perkara korupsi, Djamari mengajak masyarakat menyikapinya secara objektif dan proporsional.
Baca Juga: GPM-AK Dorong KPK Asistensi Penanganan Dugaan Kasus yang Dikaitkan dengan Jampidsus
Menurutnya, semakin banyak kasus korupsi yang terungkap bukan berarti praktik korupsi meningkat, melainkan menunjukkan semakin kuatnya komitmen negara dalam melakukan pembenahan dan penindakan.
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






