Menkeu: PFII lengkapi keuangan domestik dengan ekosistem kelas dunia

2026/07/21

sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa.

Selama proses pembahasan Panitia Kerja (Panja) hingga Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, Purbaya menjelaskan bahwa Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kehadiran undang-undang ini bertumpu pada tiga pilar utama, salah satunya akses modal dan investasi.

PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional.

Dengan begitu, ekonomi Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia,” kata Purbaya.

Ia menambahkan bahwa tax base yang baru pun akan tercipta. Di samping itu, penciptaan lapangan kerja baru sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.

Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU PFII disahkan jadi Undang-Undang

Baca juga: Kemenkeu: Kolaborasi KEK dan PFII akan perkuat ekonomi Indonesia

Pilar yang kedua adalah inovasi dan tata kelola. Purbaya menjelaskan PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh azas tata kelola yang baik dan best practices manajemen keuangan internasional.

Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen, yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.

Pilar yang ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Purbaya mengatakan bahwa PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di bidang keuangan.

“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” kata dia.

Adapun pokok-pokok pengaturan RUU PFII mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, Pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas lain, kekhususan pada PFII, serta ketentuan penutup.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya.

Baca juga: Kemenkeu tegaskan PFII untuk tarik investasi asing jangka panjang

Baca juga: Menkeu: PFII tidak hanya fokus sektor keuangan tapi juga sektor riil

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.