Menhub Dudy: KMP Putri Yasmin Laik Laut Sebelum Terbakar di Selat Lombok

2026/08/17

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan KMP Putri Yasmin berstatus laik laut berdasarkan pemeriksaan terakhir pada Juni 2026, sebelum mengalami insiden terbakar di perairan Selat Lombok.

Baca Juga

"Satu hal perlu diketahui, KMP Putri Yasmin dalam kondisi laik laut berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada bulan Juni 2026,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara mengenai penyebab kebakaran, Menhub menyerahkan proses investigasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca Juga

"Kami tidak ingin mendahului hasil investigasi. Yang terpenting, penyebab kejadian ini nantinya dapat diketahui secara jelas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran," ujarnya.

KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Selat Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Photo :

Baca Juga

Menhub juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran KMP Putri Yasmin. Ia sebelumnya menginstruksikan agar fokus pada proses pencarian, evakuasi dan pendataan penumpang.

Dudy menyatakan, sejak menerima informasi kejadian yang terjadi pada Rabu 12 Agustus, seluruh unsur terkait langsung bergerak melakukan pencarian, pertolongan, dan evakuasi.

"Bagi korban yang meninggal dunia, semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan kepada keluarga yang ditinggalkan, kami menyampaikan belasungkawa dan doa agar diberikan kekuatan serta ketabahan," lanjut Menhub.

Menhub menginstruksikan verifikasi menyeluruh untuk memastikan data manifest dan jumlah orang yang ditemukan. Adanya kemungkinan perbedaan jumlah penumpang dengan data manifest merupakan temuan serius yang akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi secara komprehensif.

“Untuk diketahui, ketika kapal mengajukan surat izin berlayar, pada umumnya jumlah penumpang sudah didaftarkan. Namun demikian, sebelum kapal benar-benar berlayar, biasanya ada penambahan penumpang yang tidak dilaporkan," katanya.

"Inilah yang menjadi bahan evaluasi, walaupun surat izin berlayar sudah diterbitkan, penambahan jumlah penumpang harus tetap dilaporkan,” tambah Menhub.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dudy menambahkan, pemerintah melalui PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara penuh, mulai dari biaya perawatan dan pengobatan, hingga santunan. Kendaraan penumpang juga akan mendapatkan penggantian dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Dia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar.

Halaman Selanjutnya

Kemudian Distrik Navigasi Benoa, pemerintah daerah, petugas pelabuhan, tenaga kesehatan, serta seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi penumpang KMP Putri Yasmin.