Mengajak warga sebelum terlambat - ANTARA News Megapolitan

2026/10/10

Surabaya (ANTARA) - Rasa sakit tidak selalu serta-merta mendorong seseorang untuk berobat ke rumah sakit. Ada yang memilih bertahan karena enggan menjadi beban keluarga, ada yang awam terhadap alur pelayanan medis, dan ada pula yang telah menjalani pemeriksaan, tetapi masih harus menunggu kepastian penanganan.

Dalam situasi seperti itu, penanganan kesehatan bukan lagi sebatas urusan dokter dan obat-obatan. Kepedulian lingkungan sekitar, efisiensi birokrasi, serta ketepatan sistem rujukan turut menentukan keselamatan seseorang.

Kisah Dian, seorang penyandang disabilitas di Kota Surabaya, Jawa Timur, memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Ia mengalami keluhan pada bagian perut, tetapi enggan menceritakan kondisinya kepada orang tua karena khawatir menjadi beban bagi ibunya.

Setelah keluhannya memburuk dan berat badannya terus menurun, pemeriksaan berlanjut dari Puskesmas ke rumah sakit hingga akhirnya diketahui bahwa ia mengalami kanker ganas.

Namun, perjalanan menuju tindakan medis tidak berlangsung singkat. Selama sekitar empat bulan, tindakan operasi yang dibutuhkan belum terlaksana.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan mengoordinasikan percepatan penanganan. Dian kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soewandhie untuk menjalani pemeriksaan lengkap dan penanganan lanjutan.

Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dari keberadaan fasilitas, kelengkapan peralatan, atau jumlah tenaga medis. Pelayanan juga harus dinilai dari kemampuan sistem menemukan warga yang membutuhkan pertolongan, menghubungkannya dengan layanan yang tepat, dan memastikan proses pengobatan tidak terhenti di tengah jalan.


Jembatan pertolongan

Salah satu bagian penting dari kisah Dian ialah peran Rita, Kader Surabaya Hebat (KSH) di wilayah Manukan Lor. Ia melaporkan kondisi Dian melalui layanan Lapor Cak Eri sehingga persoalan yang sebelumnya tidak terpantau pemerintah kota memperoleh perhatian dan tindak lanjut.

Peran kader seperti Rita menunjukkan arti penting kedekatan sosial dalam pelayanan publik. Petugas kesehatan tidak mungkin setiap saat mengetahui seluruh persoalan warga, terutama mereka yang memilih menyembunyikan penyakit, tinggal dalam keluarga rentan, atau kesulitan menyampaikan kebutuhannya. Kader yang mengenali lingkungan dapat menjadi penghubung awal antara masalah di rumah dan tindakan pemerintah.

Di Surabaya, peran KSH memiliki landasan kelembagaan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat, yang kemudian diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2025.

KSH mendukung pelayanan masyarakat, antara lain dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, pemberdayaan keluarga, dan pendataan warga. Dengan dasar tersebut, kepedulian kader semestinya menjadi bagian dari sistem pelayanan, bukan semata-mata bergantung pada inisiatif perseorangan.

Meski demikian, kisah Dian juga menyisakan pertanyaan mendasar. Mengapa kondisi warga baru memperoleh perhatian langsung setelah laporan diteruskan melalui pesan kepada wali kota, padahal ia telah melewati pemeriksaan di sejumlah fasilitas kesehatan?

Pertanyaan ini tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian tenaga medis atau kesalahan rumah sakit. Informasi yang tersedia belum menjelaskan secara lengkap alasan klinis, administratif, maupun kapasitas pelayanan yang menyebabkan tindakan operasi belum terlaksana.

Namun, jeda panjang tersebut cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi kesinambungan penanganan pasien.

Kader bukan dokter yang dapat menetapkan diagnosis ataupun menentukan tindakan medis. Peran utamanya ialah mengenali tanda bahwa warga membutuhkan bantuan, menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, dan membantu memastikan warga terhubung dengan layanan yang diperlukan.

Setelah itu, Puskesmas, rumah sakit, dan dinas kesehatan harus mengambil alih sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam konteks ini, nilai gotong royong dan kepedulian yang tumbuh di lingkungan warga perlu diterjemahkan menjadi mekanisme kerja yang jelas.

Laporan kader seharusnya memiliki jalur tindak lanjut, petugas penanggung jawab, serta kepastian bahwa kondisi warga telah dinilai dan kebutuhan penanganannya tidak diabaikan.

Melampaui rujukan

Kanker memperlihatkan betapa mahalnya keterlambatan dalam sebuah sistem pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan pada Juli 2026 menyebut lebih dari 80 persen pasien kanker di Indonesia baru terdiagnosis saat penyakit memasuki stadium lanjut.

Data GLOBOCAN 2022 yang disampaikan dalam publikasi tersebut memperkirakan 408.661 kasus kanker baru dan 242.988 kematian akibat kanker di Indonesia. Angka itu menunjukkan besarnya beban penyakit sekaligus pentingnya memperkuat deteksi dan penanganan secara berkesinambungan.

Kesenjangan layanan juga terlihat dalam penanganan kanker payudara. Kemenkes pada Februari 2026 melaporkan bahwa dari 14 juta perempuan yang menjadi sasaran pemeriksaan, baru 4,1 juta yang telah diperiksa.

Dari temuan sekitar 20 ribu orang dengan kelainan, hanya 6.000 yang melanjutkan pengobatan, dan separuh dari kelompok tersebut berhasil mengakses rumah sakit. Data khusus kanker payudara itu menggambarkan persoalan yang lebih luas, yakni pemeriksaan tidak otomatis berujung pada pengobatan.

Karena itu, keberhasilan program kesehatan tidak semestinya hanya dihitung dari banyaknya warga yang datang untuk skrining atau jumlah pasien yang dirujuk.

Ukuran yang lebih bermakna ialah berapa banyak warga dengan temuan berisiko memperoleh pemeriksaan lanjutan, seberapa cepat kepastian diagnosis diberikan, dan berapa banyak pasien yang benar-benar menjalani terapi sesuai kebutuhan medis.

Pemerintah pusat telah memperluas Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai salah satu pintu deteksi dini. Pada 20 Agustus 2026, cakupan CKG nasional telah mencapai sekitar 82 juta orang, dengan target tahunan 130 juta orang.

Perluasan jangkauan tersebut merupakan kemajuan, tetapi manfaatnya akan lebih besar apabila hasil pemeriksaan diikuti mekanisme pendampingan yang memastikan warga berisiko tidak kehilangan akses menuju pengobatan.

Surabaya memiliki modal untuk membangun kesinambungan itu melalui jaringan KSH, Puskesmas, Posyandu, rumah sakit daerah, dan perangkat pemerintahan di tingkat wilayah.

Pada Agustus 2026, Pemerintah Kota Surabaya juga mengangkat gagasan penguatan ekosistem kesehatan berbasis rukun warga, dengan menekankan bahwa hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui pendampingan hingga evaluasi kondisi kesehatan.

Gagasan itu relevan untuk pasien yang membutuhkan penanganan kompleks, termasuk mereka yang menghadapi hambatan sosial, ekonomi, mobilitas, atau administrasi. Pendampingan idealnya tidak berhenti setelah surat rujukan diterbitkan.

Keluarga perlu memperoleh informasi mengenai tahapan berikutnya, jadwal pemeriksaan, dokumen yang diperlukan, pilihan fasilitas sesuai kompetensi medis, serta pihak yang dapat dihubungi ketika proses menemui hambatan.

Untuk mencegah pasien terputus dari pelayanan, Puskesmas dapat menjadi simpul koordinasi yang mencatat perjalanan rujukan bersama fasilitas kesehatan terkait.

Pasien dengan kebutuhan kompleks perlu memiliki petugas penghubung yang memantau penyelesaian tahapan layanan, mengidentifikasi hambatan, dan membantu keluarga mendapatkan informasi yang benar.

Sistem tersebut tetap harus menghormati keputusan klinis tenaga medis, melindungi kerahasiaan data pasien, dan tidak menggantikan prosedur penentuan prioritas berdasarkan kondisi medis.

Kepedulian Terlembaga

Respons cepat dalam kasus Dian patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa laporan warga dapat menggerakkan koordinasi lintas perangkat daerah.

Pemkot Surabaya juga menyampaikan bahwa RSUD Dr. Soewandhie memiliki layanan Soewandhie Oncology Center untuk penanganan tumor dan kanker, mulai dari pemeriksaan hingga terapi lanjutan.

Pemindahan Dian ke fasilitas tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kebutuhan medisnya dinilai kembali dan penanganan dapat direncanakan sesuai kondisi klinis.

Namun, pemindahan pasien bukan berarti seluruh masalah telah selesai. Kepastian tindakan, penjelasan kepada keluarga, kesinambungan terapi, dan pemantauan setelah tindakan tetap menjadi bagian penting dari pelayanan.

Belum ada informasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa operasi Dian telah terlaksana. Karena itu, tindak lanjut medisnya perlu menjadi perhatian hingga ia memperoleh penanganan yang dibutuhkan.

Agar kejadian serupa tidak selalu menunggu intervensi kepala daerah, pemerintah kota dapat memperkuat sistem peringatan dan pemantauan pasien berisiko. Pertama, laporan kader perlu dicatat dan ditindaklanjuti dengan batas waktu respons yang jelas sesuai tingkat kegawatan.

Kedua, fasilitas kesehatan perlu memiliki mekanisme eskalasi apabila pemeriksaan atau rujukan mengalami penundaan. Ketiga, dinas kesehatan perlu mengevaluasi hambatan layanan secara berkala, termasuk waktu tunggu, pasien yang tidak melanjutkan pengobatan, dan kelompok warga yang menghadapi kesulitan mengakses rumah sakit.

Evaluasi juga harus membedakan keterlambatan akibat keputusan klinis yang memang diperlukan, keterbatasan kapasitas layanan, persoalan administrasi, serta hambatan sosial yang dialami pasien.

Setiap penyebab membutuhkan jalan keluar berbeda. Penambahan fasilitas dan tenaga ahli penting, tetapi belum cukup apabila koordinasi antarlayanan, penyampaian informasi, dan pendampingan keluarga belum berjalan baik.

Bagi warga penyandang disabilitas, lansia, pasien yang tinggal sendiri, dan keluarga dengan keterbatasan ekonomi, pendampingan perlu lebih inklusif. Akses kesehatan bukan hanya tersedianya pintu masuk rumah sakit, melainkan juga kemampuan seseorang melewati seluruh tahapan pelayanan tanpa kehilangan kesempatan memperoleh pengobatan.

Di sinilah kepedulian sosial menemukan makna yang lebih besar. Rita telah menunjukkan bahwa kepekaan satu orang bisa membuka jalan pertolongan bagi sesama. Tantangan pemerintah ialah memastikan keberhasilan semacam itu dapat diulang oleh sistem, bukan bergantung pada keberanian menghubungi pejabat atau kedekatan dengan pengambil keputusan.

Kota yang sehat bukanlah kota yang tidak pernah menghadapi warga sakit, melainkan kota yang tidak membiarkan warga menanggung penyakitnya sendirian.

Dalam upaya membangun masyarakat yang adil, produktif, dan berdaya menuju Indonesia Emas 2045, kepastian pendampingan harus menjadi bagian dari mutu pelayanan publik.

Sebab, bagi pasien yang sedang menunggu pertolongan, perhatian yang tepat waktu bukan sekadar kebaikan hati, melainkan wujud nyata kehadiran negara.

Pewarta: Abdul Hakim
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.