Mendukung KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN

2026/09/16

Jakarta (ANTARA) - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 mulanya dikabarkan menjaring pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Dari operasi senyap tersebut, perlahan-lahan dikabarkan menjaring pejabat Kantor Pertanahan Kota Tangerang, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Operasi kemudian menjangkau pihak-pihak di luar Kantor Pertanahan maupun Kementerian ATR/BPN, seperti politisi, hingga mantan kepala daerah.

Akhirnya, KPK mengungkapkan hasil OTT tersebut sehari setelahnya, di mana delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka terdiri atas Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta atau perantara Summarecon bernama Rizal Pahlevi. Mereka diduga KPK berperan sebagai pemberi suap.

Kemudian, para terduga penerima suap dan gratifikasi dari Summarecon ataupun pihak lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Hasil OTT berupa penetapan tersangka dan dugaan-dugaan tersebut tentunya perlu diapresiasi terlebih dahulu karena KPK berupaya memperbaiki pelayanan publik di tanah air melalui penindakan terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat korupsi.

Pada tahun ini saja, misalnya, KPK menindak dugaan korupsi dalam pelayanan pemeriksaan pajak, importasi barang, hingga pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Oleh sebab itu, warga perlu mendukung KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Terlebih, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan dari pimpinan tertinggi kementerian tersebut.

Selain itu, dukungan perlu diberikan kepada KPK karena lembaga antirasuah mengaku mendapatkan sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, baik di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian.

"Perlu kami garis bawahi bahwa di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini artinya keseluruhan jajaran di Kementerian ATR/BPN ya. Salah satunya juga termasuk Kantor Pertanahan Bogor I," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Perlunya dukungan publik

Mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh Summarecon, KPK untuk sementara menemukan informasi bahwa mulanya terdapat pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas sejumlah tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengajuan perpanjangan maupun pemecahan HGB tersebut disampaikan oleh Summarecon. Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan ahli waris atau pemilik sebelumnya.

Para ahli waris atau pemilik sebelumnya yang diduga masih memegang SHM atas tanah-tanah tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.