AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat sosialisasi bahaya narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamin, hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Tito juga mendorong masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya indikasi peredaran zat berbahaya.
Menurutnya, jaringan Pemda hingga tingkat desa dapat menjadi kekuatan penting dalam pencegahan dan penindakan.
“Dalam konteks penindakan, peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencakup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil,” kata Tito setelah menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti ketamin hasil penggagalan penyelundupan sebanyak 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).
Selain pencegahan dan penindakan, Tito menekankan pentingnya penguatan fasilitas rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan atau dampak penyalahgunaan zat berbahaya.
“Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin,” ujarnya.
Tito menjelaskan, ketamin perlu mendapat perhatian serius meski tidak termasuk dalam golongan narkotika.
Menurutnya, zat tersebut masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan dan dapat menimbulkan dampak berbahaya, seperti ketagihan dan halusinasi.
“Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain,” katanya.
Tito menyebut penanganan narkotika dan zat berbahaya harus dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Pada aspek pencegahan, Pemda diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kasus penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin, kata Tito, dapat menjadi materi tambahan dalam sosialisasi, khususnya kepada anak-anak dan generasi muda.
Baca Juga: Bayi Lahir di Luar Faskes Tak Perlu Khawatir, Mendagri Siapkan Skema Akta Digital