Mendagri kaji regulasi “sound horeg” bersama lintas instansi - ANTARA News Bangka Belitung

2026/09/15

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

Dia menjelaskan pemerintah akan mengkaji tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan untuk penggunaan pengeras suara.

"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," ujar Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Tito mengatakan pelarangan tersebut dapat dilakukan melalui Undang-Undang maupun peraturan di bawahnya. Ia juga membuka kemungkinan menerbitkan aturan setingkat menteri apabila belum terdapat regulasi khusus yang mengatur persoalan tersebut.

"Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban," katanya.

Regulasi ihwal pelarangan sound horeg sebelumnya telah disuarakan anggota Komisi II DPR Eka Widodo. Dia mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan nasional menyusul tiga warga di Jawa Timur meninggal akibat aktivitas suara berdaya tinggi itu.

"Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (4/9).

Legislator bidang otonomi daerah itu mengatakan Kemendagri perlu menerbitkan larangan aktivitas sound horeg yang berlaku secara nasional agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga.

Ia menilai langkah itu bukan berarti pemerintah anti terhadap kegiatan hiburan masyarakat. Namun, setiap bentuk hiburan hendaknya dilaksanakan dengan tetap menghormati hak setiap orang serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian maupun ancaman keselamatan.

"Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang," katanya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.