AKURAT.CO Merek kendaraan listrik premium Denza tidak terlihat dalam ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi setelah sengketa merek “Denza” di Indonesia diputus berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa merek “Denza” melawan WORCAS.
Putusan tersebut menegaskan penerapan prinsip first to file, yaitu hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Worcas Kalahkan Perusahaan Raksasa BYD Dalam Sengketa Merek Denza
Berdasarkan daftar peserta resmi GIIAS 2026, nama Denza tidak tercantum sebagai peserta pameran otomotif terbesar di Indonesia tersebut. Ketidakhadiran merek kendaraan listrik premium itu pun memunculkan perhatian di kalangan pelaku industri maupun pecinta otomotif.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Denza maupun BYD yang menyebut bahwa ketidakhadiran mereka dalam GIIAS 2026 berkaitan dengan hasil sengketa merek tersebut.
Terlepas dari alasan absennya Denza, putusan Mahkamah Agung tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar Indonesia.
Kepastian hukum atas merek dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun strategi bisnis, memperkuat identitas merek, serta memberikan kepastian bagi kegiatan pemasaran dan ekspansi perusahaan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga perusahaan, termasuk brand global, perlu memastikan pendaftaran merek dilakukan sejak dini sebelum melakukan kegiatan komersial di dalam negeri.
Langkah tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meminimalkan potensi sengketa yang berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis.
Di tengah pertumbuhan industri kendaraan listrik yang semakin kompetitif, kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang dinilai penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Denza maupun BYD belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak berpartisipasi dalam GIIAS 2026.