Mediasi Buntu, FPHS Tsingwarop Bakal Ngadu ke Ombudsman Soal Tuntutan Hak Ulayat Suku Amungme

2026/07/20

Sekretaris FPHS Tsingwarop, Yohan Zonggonau, mengatakan dalam pertemuan kali ini pihak KLH mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh KLH, namun tidak menyentuh kepada persoalan AMDAL dan apa yang menjadi keluhan masyarakat pemilik tanah ulayat khususnya suku Amungme selama ini.

Baca Juga: Komisi XII DPR Apresiasi Peran Freeport Dorong Pembangunan Papua

"Pertemuan sekarang sifatnya hanya mendengarkan saja, tidak sampai pada pembahasan apalagi keputusan. Nah, bagaimana keputusannya ke depan, kita tidak tahu kapan. Namun kita tetap akan berjuang dan mengawal persoalan ini," kata Yohan di Gedung Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Ardi Yusuf selaku Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan dan jajaran bersama perwakilan Freeport. Namun yang hadir belum memiliki kapasitas untuk memutuskan, sehingga pertemuan lebih pada memfasilitasi dan mendengar para pihak saja.

"Jika kita kaitkan dengan persoalan AMDAL, ada kompensasi yang harus dibayarkan kepada masyarakat setempat karena mereka kehilangan mata pencaharian dan lainnya. Kami berharap persoalan ini harus ada tindak lanjut. Dan apa yang diputuskan harus dijalankan dengan baik dengan penuh tanggungjawab," jelasnya.

Untuk itu, FPHS akan mengadu ke Ombudsman RI agar masalah ini bisa diselesaikan dengan independen. "Kita ada tindakan lanjutan, nanti kita teruskan ke Ombudsmab untuk lebih netral, lebih mengkaji semua data-data," tegasnya.

Diketahui, konflik antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Suku Amungme berpusat pada penguasaan tanah ulayat (tanah adat) di wilayah tambang Grasberg dan Erstberg yang dikeramatkan oleh suku tersebut.

Isu ini melibatkan tuntutan ganti rugi, dana kompensasi, dan tuduhan perampasan hak tanpa persetujuan masyarakat adat.

Baca Juga: Freeport Targetkan Kontribusi ke Negara Tembus Rp120 Triliun pada 2028

Suku Amungme, bersama Suku Kamoro, merupakan masyarakat adat yang mendiami wilayah operasional tambang di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Mereka memegang hak ulayat komunal atas wilayah pegunungan yang dijadikan lokasi operasional tambang.

Berdasarkan dokumen dan investigasi Komnas HAM, penguasaan lahan oleh pemerintah dan Freeport sejak awal kontrak tidak didahului dengan akta pelepasan hak ulayat yang sah dari Suku Amungme. Hal ini memicu berbagai perlawanan dan kesepakatan damai parsial, seperti perundingan yang dilakukan pada Januari 1974.

Suku Amungme, melalui berbagai perwakilan dan lembaga adat, menganggap dana yang disalurkan perusahaan selama ini bersifat bantuan sosial, bukan sebagai ganti rugi atas tanah ulayat.