Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memastikan, pemerintah akan mencabut izin edar seluruh produk yang terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Baca Juga: Bapanas Optimistis RI Kuat Hadapai Inflasi Pangan Global dengan Stok Beras 5,3 Juta Ton
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," kata Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Amran mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Bapanas melakukan pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi di wilayah Jakarta pada April 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 sampel yang berasal dari sembilan produsen dengan 15 merek dagang.
Hasilnya, dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang diuji, hanya tiga produk yang memenuhi persyaratan. Sebanyak sembilan sampel lainnya tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi, sementara tiga produk juga diketahui tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasannya.
Temuan tersebut mendorong Bapanas segera mengambil langkah administratif sekaligus penegakan hukum. Selain memerintahkan pencabutan izin edar, Amran menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Hari ini, Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang, aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, seluruh produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan melalui Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras sosoh yang diperkaya melalui penambahan kernel fortifikan agar memiliki kandungan vitamin dan mineral tertentu. Produk tersebut wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
Sesuai standar tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram.
Selain persoalan mutu, Bapanas juga menemukan adanya anomali harga di pasaran. Dalam pengawasan yang dilakukan pada April lalu, sejumlah beras fortifikasi dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Bahkan, salah satu produk dipasarkan hingga Rp42.500 per kilogram.
Ironisnya, hasil pengujian laboratorium menunjukkan salah satu parameter kandungan gizi pada produk tersebut tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Baca Juga: Bapanas Kebut Penyaluran Beras SPHP, Realisasi Capai 51 Persen
"Bayangkan, ini Rp22.000 average per kilo, tapi ini ada yang jual sampai Rp42.000 per kilo. Masuk akal gak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," kata Amran.
Menurut Amran, dugaan kerugian tersebut menjadi alasan pemerintah memperluas pengawasan terhadap produk-produk beras fortifikasi di pasar.
Dirinya menyebut temuan kali ini merupakan indikasi awal yang berasal dari laporan masyarakat sehingga masih akan diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan.
"Ini adalah baru. Ada babak baru. Tapi, ini masih sementara. Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bapanas akan memperluas pengawasan terhadap sekitar 40 merek beras fortifikasi maupun beras dengan klaim gizi di 11 provinsi. Pemeriksaan akan melibatkan laboratorium terakreditasi dengan target sedikitnya 200 sampel agar hasilnya lebih representatif.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh produk beras fortifikasi yang beredar benar-benar memenuhi standar keamanan dan kandungan gizi sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap produk pangan yang mencantumkan klaim gizi tidak sesuai hasil pengujian laboratorium, terlebih jika dipasarkan dengan harga premium kepada masyarakat.