Mantan Kadis Koperasi UKM Perindag Medan dituntut lima tahun penjara - ANTARA News Sumatera Utara

2026/07/30

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (UKM Perindag) Kota Medan Benny Iskandar Nasution, dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Benny Iskandar Nasution selama lima tahun," ujar JPU Suryanta Desy dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Benny membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Desy.

Selain Benny, JPU juga menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, yang saat pelaksanaan MFF menjabat Sekretaris Diskop UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 30 hari kurungan.

Sementara itu, mantan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani dituntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta subsidair satu tahun penjara.

Adapun mantan Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Kota Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Anwar Syarif, dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 30 hari kurungan.

JPU menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654 atau sekitar Rp1 miliar lebih.

"Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Desy.

JPU Desy dalam tuntutannya menyebut hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya, serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan," ujar Desy.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (6/8), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," ujar Sulhanuddin.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.