Kamis, 24 September 2026 - 00:01 WIB
Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota menegaskan manajer Kopdes Merah Putih yang masih menunggu penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tidak akan menerima gaji selama belum mulai bekerja.
Baca Juga
Menurutnya, pemberian gaji berkaitan dengan dimulainya seseorang bekerja. Karena itu, masa tunggu sebelum resmi bekerja tidak menjadi dasar untuk pembayaran gaji.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Yang pasti orang kan enggak akan digaji kalau dia mulai bekerja kan. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja,” ujar Jo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 23 September 2026.
Baca Juga
Ia menilai kondisi tersebut merupakan hal yang umum dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, seseorang yang masih berada dalam tahap melamar atau menunggu proses pengangkatan belum mendapatkan hak gaji karena belum mulai bekerja.
“Kalau Anda melamar, pasti Anda belum dapat gaji. Ini kan hal yang umum,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman, pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk manajer Kopdes Merah Putih telah resmi diterbitkan. Selain SK manajer, mekanisme serta sistem penggajian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah rampung disiapkan.
"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan sudah ada. Sehingga nanti PT Agrinas Pangan Nusantara segera mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," ujar Dudung.
Dengan terbitnya SK tersebut, Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas untuk bergerak cepat mengaktifkan gerai-gerai Kopdes yang telah siap beroperasi di lapangan.
Langkah percepatan operasional Kopdes ini juga didorong oleh telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dudung menegaskan Perpres ini menjadi payung hukum utama dan landasan kuat bagi seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyiapan serta pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
"Perpres Nomor 82 Tahun 2026 telah ditandatangani oleh Bapak Presiden. Ini menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara terpadu," jelas Dudung.
Agrinas Sebut Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN dengan Kontrak 2 Tahun
Jo menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Agrinas.
VIVA.co.id
23 September 2026