Jakarta -
Di bulan Agustus 2026 ini, provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor semakin banyak. Setelah Provinsi Banten mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan, Provinsi Jambi dan Papua juga menggelar program serupa.
Diberitakan Antara, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan di Papua diadakan hingga 30 September 2026.
"Pemberian insentif dan penghapusan denda diharapkan mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban," kata Kepala Bapenda Papua Subhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan mendapat diskon pokok pajak sebesar 10 persen serta pembebasan denda pajak. Sedangkan pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu diberikan diskon pokok pajak sebesar 15 persen.
"Adapun kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi memperoleh diskon pokok pajak sebesar 30 persen," ujarnya.
Ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Jambi juga meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan. Pemprov Jambi tak hanya menghapus denda pajak kendaraan, tapi juga tunggakan pokok pajaknya dihapuskan.
"Jadi (pemutihan) itu kita lakukan, berapa tahun (tunggakan) pajak mereka cukup bayar satu tahun untuk kita putihkan, sehingga nanti kita berharap mereka dengan senang hati untuk bayar pajak," kata Gubernur Jambi Al Haris dilansir Antara.
Program pemutihan di Jambi antara lain penghapusan tunggakan pajak tahun sebelumnya (cukup bayar pajak satu tahun saja tanpa denda), diskon pajak kendaraan 5 persen untuk roda dua dan roda tiga (bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo), diskon pajak 2,5 persen untuk roda empat atau lebih (bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo), serta diskon 7,5 persen dari pokok pajak kendaraan bagi yang melakukan balik nama kendaraan. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Selain Papua dan Jambi,beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada bulan Agustus ini antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua Barat. Programnya beda-beda. Ada yang menghapus denda pajak, menghapus pajak progresif, sampai diskon pokok pajak.
(rgr/din)