LPPOM dampingi pelaku usaha hadapi Wajib Halal pada Oktober 2026 - ANTARA News Megapolitan

2026/10/16

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Provinsi Lampung menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bandar Lampung, Kamis (15/10), serta penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada 12 pelaku usaha yang difasilitasi LPPOM Lampung.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati dalam keterangannya, Jumat, mengatakan sertifikasi halal tidak semestinya dipahami hanya sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai upaya memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Implementasi sertifikasi halal telah berlangsung secara bertahap sejak 2019. Pada 2026, kewajiban tersebut mencakup kategori produk sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku usaha perlu memahami jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha dan karakteristik produknya.

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha dapat menempuh jalur reguler atau self-declare sesuai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh LPH. Sementara itu, jalur self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu melalui mekanisme pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan.

Pendampingan tersebut mencakup pemahaman persyaratan, penyiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk yang diperlukan dalam proses sertifikasi. LPPOM Lampung juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan melibatkan mahasiswa dalam penyebarluasan informasi mengenai sertifikasi halal.

Penyerahan sertifikat halal kepada 12 pelaku usaha dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya fasilitasi sekaligus penguatan koordinasi antara lembaga pemeriksa halal, MUI, pemerintah, dan pelaku usaha di daerah.

Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) Erni Juliana Al Hasanah Nasution menekankan bahwa pemberlakuan kewajiban halal perlu disertai kesiapan pelaksanaan di lapangan, termasuk pemutakhiran data, pendampingan pelaku usaha, pemenuhan perizinan, serta koordinasi lintas instansi.

MUI juga menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi halal yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai, agar pelaku usaha memahami kewajiban serta tahapan sertifikasi yang perlu ditempuh.

Selain untuk memenuhi ketentuan, sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.

Melalui edukasi, pendampingan, dan koordinasi lintas pemangku kepentingan, kesiapan pelaku usaha di Lampung diharapkan semakin meningkat menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.