Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta penerapan tata kelola ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengganggu kinerja industri nasional yang telah bersaing di pasar global.
Novita dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan penataan tata kelola ekspor perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menghambat ruang gerak industri nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Novita setelah menyerap aspirasi pelaku usaha dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Berkah Emas Sumber Terang (BEST) di Semarang.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam merapikan administrasi, rekonsiliasi data, dan akuntabilitas tata niaga ekspor. Namun, jangan sampai atas nama penataan, ruang gerak industri nasional yang telah bertahun-tahun membangun jaringan pasar internasional secara mandiri dan profesional justru terhambat," katanya.
Pemerintah sejak 1 Juni 2026 menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui DSI, yang pada tahap awal mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).
Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan target penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027. Novita mengatakan penataan data, administrasi, dan penguatan pengawasan perdagangan luar negeri merupakan langkah strategis yang perlu didukung untuk meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Namun, menurut dia, transformasi tata kelola tersebut tidak boleh mengubah peran negara dari regulator dan pelindung iklim usaha menjadi pengambil alih rantai operasional bisnis yang telah berjalan produktif.
Ia mengatakan industri strategis dalam negeri telah menanamkan investasi bernilai besar, menguasai karakteristik dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan pembeli, serta membangun reputasi dan kepatuhan hukum dalam perdagangan global.
Menurut Novita, pendekatan regulasi yang seragam dan tersentralisasi dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas dan kecepatan transaksi yang menjadi salah satu faktor penting daya saing ekspor Indonesia.
Baca juga: BP BUMN mendukung Bio Farma perluas pasar global
Ia juga menyoroti pentingnya uji kesiapan teknis sebelum mekanisme ekspor satu pintu diterapkan secara penuh karena pasar komoditas internasional bergerak dinamis serta mengutamakan kecepatan pemenuhan kontrak dan ketepatan mutu produk.
"Pertanyaan mendasarnya adalah kesiapan teknis operasional," ujarnya.
"Apakah institusi yang ditunjuk telah memiliki infrastruktur sistem dan kecepatan eksekusi yang setara dengan dinamika pelaku usaha di lapangan? Keterlambatan respons dalam hitungan hari saja dapat menurunkan kepercayaan pembeli global dan berdampak langsung pada devisa negara," lanjutnya.
Baca juga: Danantara mengubah model bisnis PalmCo untuk bidik pasar global
Novita mengingatkan setiap perubahan mekanisme tata niaga dapat berdampak terhadap kelangsungan rantai pasok industri hulu-hilir, kepastian iklim investasi, serta perlindungan tenaga kerja nasional.
Ia mendorong pemerintah mengedepankan dialog terbuka dan melakukan uji publik dengan melibatkan asosiasi industri, pelaku usaha, serta pakar perdagangan sebelum mekanisme tersebut diterapkan secara penuh.
Menurut dia, prinsip kedaulatan ekonomi diwujudkan ketika negara mampu menciptakan kepastian hukum yang adil, iklim usaha yang kompetitif, serta ekosistem yang menopang industri dalam negeri agar semakin mandiri dan berdaya saing.
"Kedaulatan ekonomi berarti negara kuat, industri nasional tangguh, dan kesejahteraan tenaga kerja kita terlindungi secara berkelanjutan," katanya.
"Kita ingin penataan ini melahirkan solusi kemajuan bangsa, bukan menimbulkan hambatan baru bagi industri yang telah menopang perekonomian nasional," lanjut Novita.
Sebagai latar, pemerintah menyatakan penataan ekspor melalui DSI ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi transaksi serta pengelolaan devisa hasil ekspor. Pemerintah juga menyatakan penerapan mekanisme tersebut dilakukan secara bertahap agar arus perdagangan dan hubungan komersial yang telah berjalan tidak terganggu.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026