AKURAT.CO Polemik tata kelola organisasi tinju nasional kembali mencuat setelah legalitas Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) dipersoalkan. Berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor AHU.7.A-2187 yang diterima di Kupang pada Kamis, 20 Agustus 2026, penelusuran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) disebut menunjukkan bahwa PERBATI tidak terdaftar dan tidak memiliki status badan hukum.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar PERTINA untuk mempertanyakan legitimasi PERBATI dalam menjalankan kegiatan organisasi serta keterlibatannya di tingkat internasional. Polemik ini juga menyentuh persoalan tata kelola olahraga, kepatuhan terhadap regulasi, hingga dugaan benturan kepentingan yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Legalitas PERBATI Dipersoalkan
Persoalan legalitas tersebut dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 69 ayat 4 dan 6 yang disebut mewajibkan induk organisasi cabang olahraga memiliki status badan hukum mandiri, dilengkapi akta notaris, AD/ART, NPWP, dan SK AHU.
Selain itu, Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga KONI disebut menetapkan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) sebagai induk organisasi olahraga tinju di Indonesia.
Berdasarkan pijakan tersebut, PERTINA mempertanyakan kegiatan keorganisasian PERBATI apabila status badan hukumnya belum terdaftar. Tuduhan mengenai penggunaan dokumen dan identitas hukum milik PERTINA juga muncul dalam polemik tersebut, tetapi hal itu merupakan persoalan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Persoalan semakin berkembang setelah PERBATI disebut disodorkan oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke tingkat internasional melalui World Boxing, sementara PERTINA mempertanyakan dasar pengesampingan organisasinya.
Dalam polemik tersebut, muncul pula dugaan conflict of interest karena Wakil Ketua Umum PERBATI disebut merupakan anak dari Ketua KOI. Dugaan tersebut merupakan klaim pihak yang mempersoalkan proses tersebut dan perlu dibuktikan berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.
PERTINA Tempuh Jalur Hukum
Ketua PERTINA NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.Me, menegaskan bahwa hukum negara harus menjadi batas dalam penyelenggaraan organisasi olahraga. PERTINA kemudian memilih menempuh jalur hukum formal untuk memperjuangkan posisi dan kepastian hukum organisasinya.
Langkah tersebut dilakukan setelah PERTINA disebut memenangkan proses eksepsi di PTUN Jakarta Timur. Proses hukum selanjutnya berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I Khusus.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan perebutan legitimasi organisasi, tetapi juga menyangkut kepastian bagi atlet yang berada di dalam ekosistem tinju nasional. Kejelasan status organisasi menjadi penting karena keputusan administratif dan kelembagaan dapat berpengaruh terhadap pembinaan serta keberlanjutan karier atlet.
Di tengah upaya Indonesia membangun prestasi olahraga di tingkat internasional, tata kelola organisasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan atlet. Kepastian hukum, transparansi, serta proses yang sesuai regulasi diperlukan agar persaingan organisasi tidak mengorbankan kepentingan atlet.
Polemik antara PERBATI dan PERTINA kini memasuki ranah hukum. Karena itu, berbagai tudingan mengenai pembangkangan hukum, nepotisme, maupun conflict of interest perlu diuji berdasarkan bukti dan keputusan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.