AMBON (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon memfasilitasi seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial HS menjalani rehabilitasi medik di Instalasi Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku untuk memulihkan fungsi gerak tubuh akibat hemiparesis.
"Komitmen kami di Lapas Ambon adalah memastikan setiap warga binaan yang membutuhkan pelayanan medis mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya, termasuk melalui rujukan ke fasilitas kesehatan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Ambon S Hendra Budiman di Ambon, Senin
Ia menjelaskan HS menjalani pelayanan kesehatan lanjutan setelah didiagnosis mengalami hemiparesis atau kelemahan pada salah satu sisi tubuh. Rehabilitasi dilakukan melalui rangkaian fisioterapi untuk membantu mengoptimalkan kembali fungsi motorik.
Dirinya mengatakan proses pengawalan dan pendampingan terhadap WBP dilakukan petugas lapas sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan tetap dipenuhi dengan memperhatikan aspek keamanan.
"Kami memastikan kebutuhan medis warga binaan dapat ditangani secara optimal, dengan tetap mengedepankan SOP pengawalan yang ketat dan humanis," ujarnya.
Dalam pelayanan di RSKD Provinsi Maluku, HS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik oleh fisioterapis.
Selanjutnya, HS mengikuti sesi fisioterapi kedua berupa terapi sinar merah sebagai bagian dari penanganan untuk membantu menstimulasi jaringan otot dan saraf.
Dalam prosesnya rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis WBP dan hasil koordinasi dengan pihak rumah sakit.
"Kami selalu memastikan setiap warga binaan yang membutuhkan rujukan medis lanjutan mendapatkan pelayanan optimal tanpa mengabaikan aspek pengamanan. Hari ini saudara HS mendapatkan tindakan fisioterapi yang kedua kalinya," katanya.
Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) RSKD Provinsi Maluku dr Dieter Alyona menjelaskan terapi sinar merah bagian dari rangkaian fisioterapi yang diberikan kepada pasien dengan hemiparesis.
"Tindakan hari ini meliputi pemeriksaan fisik oleh fisioterapis dan pemberian terapi sinar merah sebagai bagian dari rangkaian fisioterapi kedua untuk mengoptimalkan kembali fungsi motoriknya," katanya.
Lapas Kelas IIA Ambon menegaskan pemenuhan layanan kesehatan menjadi bagian dari tanggung jawab lapas dalam memastikan hak dasar WBP terpenuhi selama menjalani masa pidana.
Ia juga mengapresiasi petugas klinik pratama dan regu pengamanan yang memastikan proses rujukan dan pendampingan medis HS berjalan sesuai prosedur.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.