Kutim aktifkan posko 24 jam guna tangani karhutla hingga kesehatan - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/09/19

Sangatta, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengaktifkan Posko Penanganan Dampak Pencemaran Udara selama 24 jam, sebagai langkah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus melindungi kesehatan masyarakat akibat kabut asap.

"Posko dipusatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, menjadi pusat koordinasi pemantauan kondisi udara, informasi kebencanaan, penanganan titik api hingga respons terhadap dampak kesehatan masyarakat," ujar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Sangatta, Sabtu.

Pengaktifan ini bahkan telah diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Kutim tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Karhutla yang ditetapkan pada 17 September 2026.

Posko utama tersebut didukung posko pendukung di setiap kantor kecamatan. Perangkat daerah terkait diminta menempatkan personel penghubung dan memastikan saluran komunikasi aktif 24 jam, jika ada titik api harus segera dilaporkan kepada BPBD dan aparat terkait.

"Koordinasi penanganan dilakukan bersama BPBD dan diperluas hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dengan melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas serta Masyarakat Peduli Api," katanya.

Selain menangani sumber asap, pemerintah daerah juga mengarahkan posko untuk mendata masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan, terutama kelompok rentan, serta memfasilitasi akses menuju fasilitas kesehatan dan ruang udara bersih.

Kesiapsiagaan juga diperkuat pada rumah sakit, puskesmas, klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Layanan kegawatdaruratan diminta tersedia selama 24 jam dengan menyiapkan tenaga kesehatan, obat-obatan, oksigen, nebulizer serta sistem rujukan.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul memburuk kualitas udara di Kutim, yakni pada 16 September 2026, konsentrasi PM2,5 tercatat 85-120 mikrogram per meter kubik, melampaui baku mutu udara ambien 55 mikrogram per meter kubik.

Pengukuran di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September bahkan mencatat PM2,5 di luar gedung mencapai 573 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 1.450 mikrogram per meter kubik. Kondisi tersebut dikategorikan berbahaya dalam surat edaran pemerintah.

Seiring kondisi tersebut, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kutim dalam sepekan terakhir mencapai 1.015 kasus atau meningkat 19,02 persen.

Ardiansyah meminta masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia serta penderita penyakit paru dan jantung, mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker yang sesuai.

Pewarta: M.Ghofar
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.