Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kursi DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 masih menanti Yusuf Siregar untuk dilantik sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatannya telah terbit.
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan Maas Siagian dalam keterngan yang diterima di Sipirok, Jumat, membenarkan terbitnya SK Gubsu tersebut. Menurut dia, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sumpah dan janji agar Yusuf Siregar dapat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Tapsel.
“SK PAW dari Gubernur sudah turun. Ada batas waktu 60 hari kerja setelah SK diterima di sekretariat. Ini hanya pengambilan sumpah janji saja,” kata Maas saat dalam keterngan yang diterima, Jumat.
Maas mengatakan DPD Partai NasDem Tapsel masih berupaya menghubungi Yusuf Siregar terkait tindak lanjut SK tersebut. Ia berharap Yusuf segera hadir di Tapsel dan menyampaikan tembusan SK kepada Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution untuk memastikan proses selanjutnya.
“Idealnya Pak Siregar datang menyampaikan surat tembusan terkait PAW kepada Ketua DPRD Tapsel untuk ditindaklanjuti kapan jadwal pengambilan sumpah janjinya,” ujarnya.
Terkait mekanisme penjadwalan, Maas berpandangan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD melalui PAW merupakan agenda rapat paripurna dan tidak harus melalui Badan Musyawarah (Banmus). “Karena ini paripurna biasa, tidak harus diproses Banmus,” katanya.
Sebelumnya, tembusan SK Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar disebut telah diambil Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel Sorgawani Hasibuan dari Kantor DPRD Tapsel. Tembusan untuk Yusuf kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk disimpan hingga yang bersangkutan hadir.
Maas menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Tapsel. Namun, DPD Partai NasDem belum meminta penjadwalan pengambilan sumpah dan janji karena masih kesulitan menghubungi Yusuf Siregar. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak DPRD Tapsel terkait jadwal pelantikan belum memperoleh penjelasan.
Proses PAW tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kursi DPRD Tapsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang masih kosong. Maas berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan sehingga keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif dapat kembali terpenuhi.
Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.