Kurir sabu dan ekstasi divonis lima tahun penjara - ANTARA News Bali

2026/08/06

Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada buruh harian lepas I Kadek Adi Suastika (36) karena terbukti menjadi kurir atau perantara dalam peredaran narkotika golongan I berupa sabu dan ekstasi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara bermula saat terdakwa berkenalan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama "Pajero Sport" yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Orang tersebut menawarkan pekerjaan untuk mengambil, menyimpan, dan menempel paket sabu serta ekstasi dengan imbalan uang dan sabu untuk dikonsumsi.

Pada 1 Februari 2026, terdakwa diperintahkan mengambil satu tas plastik berisi 45 paket sabu dan enam paket ekstasi yang ditinggalkan di dekat tempat kosnya di Jimbaran, Kuta Selatan.

Barang bukti kemudian disimpan di kamar kos setelah tas plastik pembungkusnya dimusnahkan. Sehari kemudian, terdakwa kembali menjalankan perintah untuk menempel dua paket sabu.

Seusai melaksanakan tugas tersebut, petugas kepolisian menggerebek kamar kos terdakwa dan menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih 14,43 gram serta 30 butir ekstasi seberat 11,7 gram, berikut alat isap dan telepon seluler yang digunakan terdakwa.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan barang bukti berupa kristal bening positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet ekstasi mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkotika maupun psikotropika.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.