Salah seorang penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menerima USD271.500 dari dugaan fee percepatan pengisian kuota haji.
Menurut Mellisa, dakwaan tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana uang tersebut disebut sampai kepada Yaqut.
“Siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang diterima, melalui rangkaian perbuatan apa uang itu berada dalam penguasaannya, maupun fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut,” kata Mellisa.
Kubu Yaqut juga membantah tudingan jaksa bahwa mantan Ketua Umum GP Ansor itu memerintahkan anak buahnya menyiapkan USD1 juta untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR RI.
Mellisa menilai dakwaan tidak menguraikan secara konkret kapan perintah tersebut diberikan, kepada siapa perintah ditujukan, bentuk dan isi perintah, hingga pihak yang disebut menerima uang.
“Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut,” paparnya.
Baca Juga: Rizky Fisa Ancam Bakal Mutasi Nur Arifin jika Menolak Arahan Gus Yaqut dan Gus Alex
Kubu Yaqut Persoalkan Kaitan Kebijakan 50:50 dengan Fee
Tak hanya membantah dugaan aliran uang, tim hukum Yaqut juga berupaya memisahkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan dugaan praktik fee percepatan yang diungkap jaksa.
Mellisa mengatakan, keputusan Yaqut membagi 20.000 kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus bukan kebijakan yang lahir tanpa dasar.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan rangkaian dari evaluasi penyelenggaraan haji 2023, termasuk persoalan kepadatan di Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, berkurangnya area Muzdalifah, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lanjut usia hingga perubahan sistem pelayanan di Arab Saudi.
“Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024,” kata Mellisa.
Tim hukum Yaqut berdalih keselamatan jemaah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan komposisi pembagian kuota tersebut.
“Dan apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut,” jelasnya.
Mellisa menilai jaksa telah mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menentukan alokasi kuota tambahan dengan dugaan fee percepatan dalam proses pengisian kuota.
Menurut dia, penentuan jemaah yang mengisi kuota, mekanisme T0/Tx, Siskohat hingga penerbitan keputusan Dirjen merupakan wilayah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
“Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan,” paparnya.
Mellisa juga membantah anggapan bahwa dugaan jual-beli kuota otomatis lahir sebagai konsekuensi dari kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50.
“Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan,” katanya.
Baca Juga: Uang dari PIHK Mengalir ke Kemenag dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar
Minta Perkara Dinyatakan Bukan Wewenang Tipikor
Dalam eksepsinya, tim hukum Yaqut juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor mengadili perkara tersebut.
Mellisa berdalih penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 merupakan keputusan Menteri Agama berdasarkan kewenangan yang diberikan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, khususnya penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan menteri agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Mellisa.
Atas dasar itu, kubu Yaqut berpendapat pengujian terhadap sah atau tidaknya keputusan tersebut maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan administratif seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Rp17 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji di DPR
Kerugian Negara Rp622 Miliar Ikut Dipersoalkan
Tim hukum Yaqut juga menyerang konstruksi kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar yang dicantumkan jaksa dalam dakwaan.
Mellisa menilai dakwaan tidak menjelaskan secara memadai objek keuangan negara yang disebut berkurang akibat perkara tersebut.
“Kuota haji merupakan alokasi hak keberangkatan administratif dari Pemerintah Arab Saudi, bukan uang APBN, bukan barang yang dibeli menggunakan keuangan negara, dan bukan Barang Milik Negara yang memiliki nilai buku,” katanya.
Menurut dia, unsur penghitungan kerugian dalam perkara ini justru mencakup dugaan fee percepatan yang dibayarkan jemaah serta penerimaan atau keuntungan PIHK, yang merupakan badan usaha swasta.
“Karena itu, dakwaan harus menjelaskan bagaimana transaksi antara jemaah dan PIHK tersebut secara yuridis dapat berubah menjadi kerugian keuangan negara. Persambungan tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan,” paparnya.
Mellisa juga menilai jaksa tidak menguraikan adanya mens rea atau niat jahat Yaqut dalam kebijakan pembagian kuota tambahan. Menurut dia, adanya pihak yang memperoleh manfaat dari suatu kebijakan tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
“Uraian tersebut tidak ditemukan dalam surat dakwaan,” tegasnya.
Atas seluruh dalil tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi Yaqut, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut, serta menyatakan dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel dan batal demi hukum.
“Dan menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel) serta batal demi hukum, dan menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan,” kata Mellisa.