Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

2026/08/26

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menilai proses hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berjalan melanggar prinsip due process of law.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia usai sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (26/8).

Alfons menilai dalam kasus kliennya terdapat pelanggaran keadilan prosedural dan tidak menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan," kata Alfons.

Ia menyebut salah satu dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian yakni kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja).

"Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak," ujarnya.

Selain penetapan tersangka, Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie. Ia mempertanyakan alasan subjektif maupun objektif penyidik hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap kliennya.

Alfons menilai potensi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti semestinya menjadi bagian yang diuji secara serius sebelum penahanan dilakukan.

"Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga," tuturnya.

Menurut Alfons, persoalan itu menjadi ukuran untuk menilai apakah penahanan terhadap Febrie telah dilakukan secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menegaskan prinsip fair trial harus menempatkan perlindungan hak asasi tersangka sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, bukan semata-mata mengejar penghukuman.

"Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control," kata Alfons.

Karenanya, ia meminta hakim tunggal praperadilan untuk mempertimbangkan seluruh dugaan pelanggaran prosedur tersebut dalam mengambil putusan.

Mereka berharap hakim memberikan putusan yang mencerminkan keadilan dan memastikan proses hukum terhadap Febrie berjalan sesuai prinsip due process of law.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu alasan penahanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Kamis (20/8).

Kejagung beralasan pada saat pemeriksaan Febrie sebagai tersangka ditemukan fakta yang tidak berkesuaian dengan hasil penyidikan oleh Tim 9.

"Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan," ujar tim hukum Kejagung.

(tfq/dal)

placeholder