Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang mantan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tak mengenal sosok Lucy yang disebut oleh pengusaha properti Tan Kian.
“Kalau Pak FA (Febrie Adriansyah) itu jauh sekali, ya, enggak terhubung dan enggak kenal dengan orang bernama Lucy tersebut,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Adapun nama Lucy muncul dalam dugaan berita acara penyidikan (BAP) Tan Kian.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku merasa terdesak karena terjerat perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung. Dirinya pun dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada orang yang memiliki kemampuan membereskan perkara di Pidsus Kejaksaan Agung, yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang (Boboho).
Kemudian, Tan Kian memberikan uang dolar Singapura senilai Rp40 miliar kepada Ferry untuk membereskan masalah. Ia pun mengatakan bahwa uang tersebut bisa saja diberikan kepada empat pejabat Kejaksaan, salah satunya Febrie Adriansyah.
Atas hal tersebut, Febri Diansyah memandang bahwa sosok Lucy harus diidentifikasi lebih lanjut oleh penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung.
“Apakah Lucy ini adalah orang yang lebih dekat misalnya dengan Tan Kian atau dengan Ferry, itu bukan domain kami saya pikir untuk kemudian bisa mengklarifikasi itu. Kita biarkan, kita berikan ruang pada penegak hukum untuk bisa seluas-luasnya dan seobjektif mungkin membuat terang perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, Febri juga telah menegaskan bahwa kliennya tidak menerima Rp40 miliar sebagaimana yang disebut Tan Kian dalam BAP.
Menurutnya, dalam BAP, Tan Kian justru menggunakan kata 'bisa saja’ dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung.
"Ini BAP Tan Kian, ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," tutur Febri.
Febri menyebut bahwa Tan Kian justru memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry. Namun, tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.