Kriteria Gubernur BI Baru versi Istana: Wajib ‘Merah Putih’

2026/07/31

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kriteria Gubernur Bank Indonesia (BI) Baru sesuai harapan Istana. Menurutnya, sosok yang akan mengisi jabatan tersebut wajib memiliki semangat "merah putih".

"Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih," kata Prasetyo kepada wartawan di dalam Kereta Api Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis (30/7), seperti dikutip dari Antara.

Namun, Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut makna dari istilah "merah putih" yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum memutuskan nama yang akan diajukan kepada DPR sebagai Gubernur BI definitif. Menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut saat ini masih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Sampai hari ini Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu," ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, posisi tersebut secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI sesuai ketentuan undang-undang.

[Gambas:Youtube]

"Kalau kemarin Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur memang secara otomatis jabatan itu dilaksanakan oleh pejabat gubernur sementara, yang saat ini dijabat menurut undang-undang oleh Deputi Gubernur Senior, yaitu Ibu Destry Damayanti," katanya.

Karena itu, lanjut Prasetyo, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan gubernur BI definitif.

"Jadi kalau definitifnya belum, belum diputuskan," ucapnya.

Saat ditanya apakah nama Destry Damayanti berpeluang diajukan sebagai Gubernur BI definitif, Prasetyo enggan berspekulasi. Ia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo.

"Hanya beliau yang tahu," katanya.

Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7) malam.

Ia menambahkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat akan segera diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo.

Selain itu, penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

(lau/ins)