Kredit Karbon Kehutanan Bernilai Rp5 T, Integritas Jadi Kunci - Energi Katadata.co.id

2026/09/16

Indonesia menerbitkan kredit karbon sektor kehutanan setara 31,7 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dengan nilai ekonomi sekitar Rp5 triliun. Potensi ini perlu disertai standar integritas yang kuat untuk membangun kepercayaan pasar dan menarik investasi.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra mengatakan, kredit tersebut berasal dari tiga proyek sektor swasta melalui perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan satu proyek perhutanan sosial. Penerbitannya dilakukan secara bertahap dan untuk sementara diarahkan kepada pasar karbon sukarela.

“Ini high-quality projects tetapi belum tentu high integrity. Kami melakukannya secara bertahap,” ujar Edo dalam sesi panel Katadata Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2026 bertajuk Nature, Carbon, and Capital: Investing in High Integrity Climate Solutions di Jakarta, Rabu (16/9).

Edo menjelaskan, permintaan kredit karbon di tingkat global terbagi menjadi pasar sukarela atau voluntary market dan pasar kepatuhan atau compliance market. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk mengakomodasi perdagangan karbon berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Paris.

Regulasi tersebut diharapkan membuka peluang pemanfaatan kredit karbon Indonesia dalam berbagai skema kepatuhan, baik yang diterapkan negara, yurisdiksi, maupun sektor tertentu. Beberapa di antaranya ialah pajak karbon Singapura, skema perdagangan emisi Jepang, serta Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation(CORSIA).

Menurut Edo, pasar global memiliki minat terhadap pasokan kredit karbon Indonesia. Namun, pembeli tidak hanya mempertimbangkan jumlah kredit yang tersedia, melainkan juga kualitas dan integritas proyek yang menghasilkannya.

“Kalau kita ingin menjadi pemimpin, we have to be at the table. Kita harus bekerja bersama mitra-mitra yang memiliki visi serupa,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia pun terlibat dalam sejumlah inisiatif internasional untuk memperkuat integritas pasar karbon. Salah satunya melalui Coalition to Grow Carbon Markets, sebuah koalisi antarpemerintah yang mendorong permintaan terhadap kredit karbon berintegritas tinggi.

Indonesia juga berinteraksi dengan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM), yang mengembangkan core carbon principles sebagai acuan integritas kredit karbon dalam pasar sukarela.

Edo menuturkan, pemerintah turut mendorong penguatan kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification (MRV) agar proyek karbon Indonesia memenuhi standar internasional.

Penguatan kapasitas diharapkan membuat Indonesia tidak hanya menjadi pemasok kredit karbon melainkan juga mengembangkan keahlian dalam pengelolaan proyek karbon.

Tiga Lapisan Integritas Karbon

Executive Director Yayasan MADANI Berkelanjutan Nadia Hadad menjelaskan, integritas kredit karbon perlu dinilai setidaknya melalui tiga dimensi, yaitu lingkungan, hukum, serta sosial dan ekologi.

Dari sisi lingkungan, proyek karbon harus memenuhi kriteria seperti additionality, penetapan baseline, permanence, serta pencegahan penghitungan ganda atau double counting. Pemenuhan kriteria tersebut perlu dibuktikan melalui sistem MRV yang kredibel.

Integritas hukum berkaitan dengan keabsahan kredit yang diperdagangkan dan kejelasan pemegang hak atas wilayah yang menjadi lokasi proyek. Menurut Nadia, proyek karbon kerap berada di wilayah yang ditempati dan dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat lokal maupun adat.

“Kalau dari sisi lingkungan kita mempertanyakan apakah ton karbon itu nyata, dari sisi hukum kita mempertanyakan apakah ton karbon yang dijual tersebut sah. Kita harus kembali kepada pertanyaan, who are the rights holders? Siapa pemegang haknya?” ujar Nadia.

Oleh karena itu, proyek karbon harus menjamin Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau free, prior, and informed consent serta melindungi hak tenurial masyarakat.

Nadia menilai, PADIATAPA tidak cukup hanya dicantumkan sebagai kelengkapan dalam dokumen perencanaan. Persetujuan dan keterlibatan masyarakat perlu dipastikan berlangsung sepanjang siklus proyek.

Sementara itu, integritas sosial dan ekologi berkaitan dengan dampak proyek terhadap masyarakat dan lingkungan. Penjualan kredit karbon tidak boleh merugikan pihak yang selama ini menjaga ekosistem.

Dengan kata lain, proyek harus memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan masyarakat sekaligus mempertahankan kondisi ekologis kawasan.

“Setelah memastikan ton karbonnya nyata dan sah, kita perlu melihat apakah ketika karbon itu dijual ada pihak yang dirugikan. Apakah proyeknya bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan apakah ekologinya tetap terjaga,” kata Nadia.

Risiko Alam Perlu Masuk Perhitungan Investasi

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Nizar Marizi menuturkan, penilaian proyek karbon tidak boleh hanya mempertimbangkan besarnya potensi penurunan emisi. Ketahanan proyek terhadap bencana dan risiko alam juga harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, proyek karbon perlu diseleksi berdasarkan relevansinya terhadap target pembangunan nasional, perbandingan manfaat dan biaya, perlindungan lingkungan, dampak sosial, kesiapan pelaksanaan, serta penerimaan masyarakat.

“Pada saat mengasesmen proyek-proyek karbon, kita tidak hanya melihat potensi penurunan emisi. Kita juga harus melihat kelayakannya dari sisi ketahanan dan risiko bencana,” kata Nizar.

Menurutnya, sektor kehutanan saat ini memiliki posisi strategis karena upaya melindungi ekosistem secara langsung menghasilkan manfaat berupa penurunan atau penyerapan emisi. Sementara itu, penurunan emisi di sektor lain umumnya membutuhkan kegiatan dan investasi tambahan.

Meski demikian, Nizar menegaskan, sektor-sektor yang relatif sulit didekarbonisasi, seperti industri dan pertambangan tetap perlu didorong. Proyek percontohan dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa dekarbonisasi pada sektor tersebut dapat dilakukan.

Nizar mengatakan, prinsip dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dapat digunakan dalam menentukan prioritas dan menilai kelayakan proyek karbon.

Selain itu, analisis risiko yang dilakukan lembaga keuangan perlu diperluas dari risiko iklim menjadi risiko terkait alam atau nature-related risks. Dengan demikian, potensi kebakaran, kerusakan ekosistem, dan risiko lainnya dapat menjadi bagian dari penilaian investasi.

“Risiko-risiko terkait alam perlu menjadi bagian dari proses penilaian investasi. Kalau sudah menjadi pertimbangan, langkah mitigasinya akan disiapkan sejak awal,” katanya.

Pemerintah juga memiliki Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) sebagai salah satu acuan pengelolaan risiko kegiatan prioritas nasional.

Untuk proyek di sektor kehutanan, Kementerian Kehutanan menjadi unit pemilik risiko yang bertanggung jawab menyiapkan mitigasi dan langkah penanganan apabila risiko terjadi.

Nadia menambahkan, kebakaran hutan sebenarnya dapat diprediksi dan dicegah melalui analisis spasial serta sistem pemantauan yang tersedia. Pencegahan kebakaran dan penanganan faktor pemicunya dapat memperkuat additionalitydan menjaga permanence proyek karbon.

Jika risiko tersebut tidak ditangani secara serius, integritas proyek dapat menurun dan memengaruhi harga kredit karbon yang dihasilkan.

Masyarakat sebagai Pemegang Hak

Edo menegaskan, peran pemerintah bukan mengerjakan seluruh proyek karbon. Lebih dari itu, yakni menciptakan ekosistem yang memungkinkan pemerintah, pengembang, masyarakat, dan organisasi pendamping berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing.

Ia mencontohkan proyek perhutanan sosial di lanskap Bujang Raba, Kabupaten Bungo, Jambi. Proyek ini melibatkan lima Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dengan pendampingan KKI WARSI.

“Tugas pemerintah adalah menjadi enabler, sehingga semua aktor yang terlibat dapat berkontribusi. Karbon bukan hanya narasi. Tata kelola hutan yang nyata harus dikedepankan,” ujar Edo.

Menurutnya, masyarakat sebagai pemegang hak harus memperoleh perlindungan agar tidak menjadi objek eksploitasi dalam pengembangan proyek karbon. Dengan tata kelola yang transparan dan perlindungan hak yang kuat, pembiayaan karbon diharapkan tidak hanya mendukung target penurunan emisi, tetapi juga memperkuat konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

Sesi diskusi panel dalam SAFE ini dipandu Head of Executive Board Koalisi Ekonomi Membumi Gita Syahrani. Katadata SAFE 2026 dengan tema The Green Changer dan mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong kolaborasi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan. Acara ini berlangsung pada 16-17 September 2026 di Sudirman Hall, Sequis Tower, SCBD Jakarta.