Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai 150.000 dolar AS dari penggeledahan di dua lokasi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sebanyak 110.000 dolar AS dari total uang tunai yang disita tersebut berasal dari penggeledahan terhadap petugas pajak di Bandung, Jawa Barat.
"Pada pekan lalu, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu fiskus atau petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 dolar AS," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK sebut ada tiga sprindik terkait pengembangan kasus KPP Banjarmasin
Untuk uang 40.000 dolar AS, kata Budi, disita KPK dari petugas pajak di Tangerang, Banten.
"Hari ini penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan mendapatkan barang bukti uang tunai senilai 40.000 dolar AS," katanya.
Menurut dia, penyidik KPK ke depannya akan mendalami barang bukti 150.000 dolar AS tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dugaan suap terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: KPK Dalami Sumber Dana Suap Perda Penambahan Modal PDAM
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.