KPK Sita Mobil Ketiga dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Kali Ini Innova Zenix

2026/09/22

Selasa, 22 September 2026 - 20:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, penyidik mengamankan satu unit Toyota Innova Zenix.

Baca Juga

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026. Kendaraan tersebut menjadi mobil ketiga yang disita KPK dari Vinna Ledy dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di Bengkulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut diduga diberikan oleh seorang pengusaha berinisial EBS kepada Vinna Ledy.

Baca Juga

"Hari ini, Selasa, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari VLA," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Menurut Budi, meski kendaraan tersebut diduga diberikan kepada Vinna Ledy, mobil Innova Zenix itu justru tercatat atas nama dan digunakan sehari-hari oleh adik Vinna Ledy berinisial DAA.

Baca Juga

"Mobil tersebut diduga pemberian dari EBS yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh DAA yang merupakan adik VLA," katanya.

KPK menyita kendaraan tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Penyitaan Innova Zenix menambah daftar kendaraan yang telah diamankan KPK dari Vinna Ledy. Sebelumnya, penyidik menyita mobil Mitsubishi milik Vinna Ledy pada 10 Agustus 2026.

Sehari sebelum penyitaan Innova Zenix, tepatnya 21 September 2026, KPK juga menyita satu unit Mercedes-Benz milik Vinna Ledy yang diatasnamakan RNS, seorang temannya.

Selain dua kendaraan tersebut, KPK masih mendalami keberadaan Toyota Fortuner yang diduga diberikan EBS kepada Vinna Ledy dan diatasnamakan adiknya. Dengan penyitaan Innova Zenix, total kendaraan yang telah disita KPK dari Vinna Ledy menjadi tiga unit.

Kasus yang kini dikembangkan KPK tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.