KPK periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN pada kasus Suhardiman Amby

2026/07/23

KPK periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN pada kasus Suhardiman Amby

Kamis, 23 Juli 2026 15:05 WIB

Image Print

Anggota III BPK RI Akhsanul Haq (kiri) saat menyerahkan berkas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan (kanan). ANTARA/HO-ATR/BPN (M)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DAD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan Dalu Agung diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Selain Dalu Agung, dia mengatakan KPK memeriksa Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian ATR/BPN Suprapto sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 13.20 WIB, Dalu Agung tiba pada pukul 10.35 WIB, sedangkan Suprapto pada pukul 09.18 WIB.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026