KPK jadwalkan ulang pemeriksaan seorang anggota DPRD Jakarta

2026/09/18

KPK jadwalkan ulang pemeriksaan seorang anggota DPRD Jakarta

Jumat, 18 September 2026 12:08 WIB

Image Print

Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi/pri.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah memutuskan hal tersebut setelah Bebizie tidak memenuhi panggilan pada 17 September 2026.

"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.