KPK duga Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut

2026/07/24

KPK duga Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut

Jumat, 24 Juli 2026 11:12 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, Suhardiman Amby (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/7/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/bar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby sempat mengumpulkan uang hingga 46.500 dolar Singapura untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK masih mendalami apakah uang tersebut diberikan sepenuhnya kepada Raja Juli atau tidak.

Menurut dia, KPK baru mendapatkan informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUL) sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026, bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli adalah sebesar 12.500 dolar Singapura.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura," katanya.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026