KPK dalami kepemilikan saham keluarga eks Bupati Kutai Rita di PT Alamjaya Bara Pratama
Jumat, 17 Juli 2026 11:53 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/aa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa seorang pihak swasta berinisial SLA sebagai saksi pada Kamis (16/7).
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB," kata Budi.
Selain SLA, KPK juga memeriksa dua pihak swasta berinisial ELK dan KMJ sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, KMJ diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan pemberian jatah kepada Rita Widyasari maupun keluarganya.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami kepemilikan saham keluarga Rita di PT Alamjaya Bara Pratama
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.