KPK Amankan 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta Malam Ini

2026/07/20

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dari jumlah tersebut, tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi.

"Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam Operasi Senyap

Seluruh pihak yang diamankan lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando (Mako) Brimob Lombok Barat. "Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat," ujarnya.

Setelah pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Lombok Barat yang diduga berhubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga: KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah hingga Berujung OTT

"Perkara ini diduga terkait adanya penerimaan oleh bupati berkenaan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," tutur Budi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif sebelum memutuskan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.